Breaking News

BREAKING NEWS: Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menpora Imam Nahrawi diperiksa perdana oleh KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). 

Pertemuan itu di antaranya dihadiri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Shobibah Rohmah, serta Budiyanto Pradono dan Intan Kusuma Dewi dari Kantor Budipradono Architecs.

Pada pertemuan itu, Budiyanto Pradono dan tim dari Kantor Budipradono Architecs mempresentasikan rencana pembuatan desain rumah terdakwa di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

 MENTERI Kesehatan: Kalau Ingin Menyayangi Pasangan, Minumlah Jamu

Presentasi itu lalu disetujui oleh Shobibah Rohmah, untuk menggunakan jasa desain dari Kantor
Budipradono Architecs.

Atas permintaan Miftahul Ulum tersebut, Lina Nurhasanah sempat menolak permintaan.

Namun karena desakan dari Ulum, Lina kemudian menyiapkan uang Rp 2 miliar yang berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran SATLAK PRIMA.

 Sakit Hati Tak Berperan Saat Pengukuhan Kontingen Atlet, Imam Nahrawi Pernah Minta Sesmenpora Mundur

Ulum juga meminta Lina mengantarkan uang tersebut ke Kantor Budipradono Architecs di Jalan Walet 6 Blok I.2 No 11 Sektor 2, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.

Atas arahan Ulum, selanjutnya Lina menyuruh stafnya yang bernama Alverino Kurnia, mengantarkan uang itu ke alamat yang diberikan Ulum.

"Pada tanggal 12 Oktober 2016, Alverino menyerahkan uang sejumlah Rp 2 miliar kepada Intan Kusuma Dewi, di Kantor Budipradono Architecs."

 Imam Nahrawi Minta Honor dari Satlak Prima, yang Dimintai Duit Cuma Bisa Bengong

"Yang kemudian Intan menandatangani bukti tanda terima uang tersebut untuk pembayaran jasa desain arsitek rumah milik terdakwa," papar jaksa.

Sekitar Mei 2019, Shobibah meminta Nino menghubungi Budiyanto Pradono, untuk memesan desain arsitektur rumah di Jalan Pembangunan, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan luas tanah ± 3022 M2.

Atas permintaan tersebut, sekitar Juli 2019, tim dari Kantor Budipradono Architects melakukan cek lokasi yang rencananya dibangun asrama untuk santri, pendopo, dan lapangan bulu tangkis.

 Masuk Pusaran Korupsi Dana Hibah KONI, Ini Tugas Taufik Hidayat dari Imam Nahrawi

Hal itu sesuai permintaan Shobibah, dengan biaya jasa desain arsitektur awal (preliminary) yang telah dikerjakan sebesar Rp 285 juta, dari biaya jasa desain arsitektur keseluruhan sejumlah Rp 815 juta.

"Yang mana pembayarannya juga menggunakan uang sejumlah Rp 2 miliar yang sudah diterima oleh Kantor Budipradono Architecs," tambahnya.

Di surat dakwaan dibeberkan juga pemberian gratifikasi Rp 300 Juta dari Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI Pusat.

 Osvaldo Haay Tak Puas dengan Debutnya di Persija

Serta, uang Rp 4,9 miliar sebagai tambahan operasional Menpora.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved