Selasa, 2 Juni 2026

Kenaikan Tagihan PLN

Sebut PLN Amatiran dan Tidak Terbuka, Roy Suryo Tantang Debat Ilmiah

Roy menanggapi soal statemen dari kementerian BUMN yang menyebut bahwa tidak ada kenaikan tarif PLN, yang ada hanya kenaikan tagihan.

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi
RIZKI AMANA
Roy Suryo saat melaporkan Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana ke Polda Metro Jaya. 

Roy pun menantang pihak PLN untuk berdebat secara ilmiah soal masalah tagihan listrik yang dikeluhkan banyak orang tersebut.

"Sekali lagi "tantangan" saya debat ilmiah dengan @pln_123 adalah bukan debat asal/asal debat,
Namun harus ada solusi masalah tagihan listrik ini untuk masyarakat dan  juga Pemerintah. Apalagi prediksi saya semalam benar khan? Mostly (71%) rakyat mengalami kenaikan yang melonjak tajam," ungkapnya.

Trauma Usai Kedua Orangtuanya Cerai, Aurel Hermansyah: Pipi Ajari Aku Hormati Mimi

Menolak Dimadu, Wahati Pilih Cerai, Hidupnya Terkatung-katung, Ia Melahirkan Bayinya di Semak-semak

Tanggapan YLKI

Konsumen listrik kembali dikejutkan oleh melonjaknya tagihan listriknya pada Juni 2020 yang naik lebih dari 200 persen.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi sudah diprediksi oleh managemen PT PLN.

Bahwa akan ada sekitar 1,9 juta pelanggannya yang akan mengalami tagihan melonjak (billing shock), dari mulai 50-200 persen, bahkan lebih.

"PT PLN mengklaim terjadinya billing shock ini karena dampak wabah Covid-19, sehingga petugas PLN tidak secara penuh bisa mendatangi rumah konsumen karena PSBB" ungkap Tulus dalam siaran tertulis pada Minggu (7/6/2020).

"Dan atau rumah konsumen yang 'di-lockdown', untuk melakukan input data pemakaian konsumen," tambahnya.

Digulirkan Jokowi Saat Pandemi Covid-19, HNW Sebut Tapera sebagai Tambahan Penderitaan Rakyat

Selain itu, konsumen tidak melaporkan pemakaian listrik kepad PT PLN via whatsapp.

Hal ini yang kemudian diungkapkan Tulus dimanfaatkan managemen PT PLN untuk menggunakan jurus pamungkasnya, yakni menggunakan pemakaian rata-rata tiga bulan terakhir, sehingga ada istilah 'kWh tertagih'.

"Menanggapi masalah tersebut, YLKI meminta agar managemen PT PLN membuka seluas-luasnya keragaman dan kanal pengaduan konsumen yang mengalami billing shock tersebut," jelas Tulus.

Pasalnya, YLKI diungkapkannya banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya via call center 123, atau akses lainnya.

Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan atau pengaduan konsumen.

Satu-satunya Alasan Jerinx SID Masih Perlu Dokter Karena Ganja Belum Dilegalkan di Indonesia

Selanjutnya, YLKI meminta managemen PT PLN untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada pelanggannya, terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa pada April-Mei 2020.

Sehingga masyarakat mengerti duduk persoalan dan musabab yang terjadi, plus mengetahui apa yang harus dilakukannya;

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved