Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Geram Penyiram Matanya Hanya Dituntut Pidana 1 Tahun Penjara, Sangat Keterlaluan

Namun, kata Novel, tuntutan Jaksa yang hanya setahun pidana penjara sangat keterlaluan. kebobrokan proses penegakan hukum yang dipertontonkan

WARTA KOTA/ADHY KELANA
Ilustrasi Dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan,Rahmat Kadir dan Ronny Bugis keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya ternyata hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara. Itu membuat Novel Baswedan geram 

WARTAKOTALIVE.COM, KUNINGAN -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak dapat menyembunyikan kegeraman dan kemarahannya mengetahui dua terdakwa penerornya hanya dituntut 1 tahun pidana penjara.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar dua anggota Brimob Polri yang menjadi terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis untuk dihukum 1 tahun pidana penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Mengakibatkan Mata Novel Baswedan Buta, Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara

LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan

Novel mengaku sudah menduga sidang perkara teror yang dialaminya pada 11 April 2017 silam hanyalah formalitas.

Bahkan, dugaan tersebut sudah dirasakan Novel sejak proses penyidikan kasus ini hingga bergulir di persidangan.

Namun, kata Novel, tuntutan Jaksa yang hanya setahun pidana penjara sangat keterlaluan.

Menurutnya, tuntutan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis merupakan suatu kebobrokan proses penegakan hukum yang dipertontonkan.

Kampanye Akbar di Masa Pandemi Corona Dipastikan Dibatasi, Adakah Kampanye Akbar Via Video Online?

"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata Novel saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/6/2020).

Tak hanya marah, Novel mengaku miris dengan proses persidangan teror yang membuat kedua matanya terancam mengalami kebutaan.

Menurutnya, persidangan ini menjadi ukuran fakta betapa rusaknya hukum di Indonesia.

"Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya [abai]," ungkap Novel.

Jumlah Penumpang KRL Commuterline di Bekasi Melonjak Dratis Selama Masa Adaptasi New Normal

Hal senada disampaikan Tim Advokasi Novel. Tim Advokasi menyatakan tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap dua terdakwa peneror Novel menginformasi sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan masyarakat.

Tidak hanya tuntutan tersebut sangat rendah, Tim Advokasi juga menilai tuntutan tersebut memalukan dan tidak berpihak pada korban kejahatan.

"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru Penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata salah seorang anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana dalam keterangan persnya.

Perkenalkan, Yossy Kartika si Penjual Gorengan Cantik dari Yogyakarta yang Viral di Sosial Media

Kurnia mengatakan, sejak awal Tim Advokasi Novel Baswedan berulang kali mengungkap banyak kejanggalan dalam persidangan ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved