Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan Geram Penyiram Matanya Hanya Dituntut Pidana 1 Tahun Penjara, Sangat Keterlaluan
Namun, kata Novel, tuntutan Jaksa yang hanya setahun pidana penjara sangat keterlaluan. kebobrokan proses penegakan hukum yang dipertontonkan
Selain itu, Tim Advokasi juga menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen.
"Kami juga menuntut Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan," katanya.
• Cerita Donald Trump yang Tak Berani Memecat Menhan AS Meski Terang-terangan Menolak Perintahnya
Sandiwara Hukum
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, M Isnur, mengatakan upaya tuntutan terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menunjukkan telah terjadi "sandiwara hukum" di persidangan.

"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi," kata Isnur, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Menurut dia, tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan.
Terlebih serangan brutal tersebut menimpa Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru Penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata dia.
Dia menjelaskan, sejak awal Tim Advokasi Novel Baswedan mengemukakan terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan ini.
Pertama, dakwaan Jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya
Sebab, kata dia, Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.
• Valencia Tawar Bek Fiorentina Seharga Rp 238 Miliar
Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia.
"Sehingga Jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujarnya.
Kedua, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan Jaksa di persidangan.
Dalam pantauan Tim Advokasi Novel Baswedan setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.