Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Geram Penyiram Matanya Hanya Dituntut Pidana 1 Tahun Penjara, Sangat Keterlaluan

Namun, kata Novel, tuntutan Jaksa yang hanya setahun pidana penjara sangat keterlaluan. kebobrokan proses penegakan hukum yang dipertontonkan

WARTA KOTA/ADHY KELANA
Ilustrasi Dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan,Rahmat Kadir dan Ronny Bugis keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya ternyata hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara. Itu membuat Novel Baswedan geram 

Selain itu, Tim Advokasi juga menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen.

"Kami juga menuntut Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan," katanya.

Cerita Donald Trump yang Tak Berani Memecat Menhan AS Meski Terang-terangan Menolak Perintahnya

Sandiwara Hukum 

 Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, M Isnur, mengatakan upaya tuntutan terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menunjukkan telah terjadi "sandiwara hukum" di persidangan.

Novel Baswedan di depan rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, seusai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadapnya yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2020) pagi.
Novel Baswedan di depan rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, seusai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadapnya yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2020) pagi. (WARTA KOTA/IGMAN IBRAHIM)

"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi," kata Isnur, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).

Menurut dia, tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan.

Terlebih serangan brutal tersebut menimpa Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru Penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata dia.

Dia menjelaskan, sejak awal Tim Advokasi Novel Baswedan mengemukakan terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan ini.

Pertama, dakwaan Jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya

Sebab, kata dia, Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.

Valencia Tawar Bek Fiorentina Seharga Rp 238 Miliar

Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia.

"Sehingga Jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujarnya.

Kedua, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan Jaksa di persidangan.

Dalam pantauan Tim Advokasi Novel Baswedan setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved