Ibadah Haji
Urus Pengembalian Dana Haji Butuh Waktu Sekitar 9 Hari, Nomor Antrean Tidak Akan Hilang
Pengurusan pengembalian dana pelunasan ongkos haji membutuhkan waktu sekitar sembilan hari. Perhatikan syarat dan ketentuannya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia secara resmi telah membatalkan pemberangkatan musim haji tahun 2020 ke Tanah Suci Mekkah.
Keputusan pemerintah Indonesia ini diambil tanpa menunggu keputusan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sementara Malaysia memilih menunggu keputusan resmi dari Raja Salman.
Batalnya pemberangkatan haji Indonesia, menimbulkan spekulasi di masyarakar terkait penggunaan dana haji yang dikelola BPKH.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan, dana haji yang terkumpul bukan untuk stabilitas rupiah namun bertujuan untuk keperluan jamaah haji.
“Bapak tahu kalau haji itu valasnya riyal. Lalu apakah dana di BPKH itu untuk memperkuat rupiah? Itu bukan tujuannya, beda, tujuannya untuk keperluan jamaah haji,” kata Anggito di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
• Warga DKI Kaget, Kawasan Stasiun Tanah Abang Jadi Lebih Tertata Setelah Jadi Kawasan TOD
• Tetangga Dirumahkan 14 Hari Tanpa Gaji akibat Postingan Via Vallen soal Adiknya Positif Covid-19
• Wacanakan Masuk Sekolah Awal Tahun 2021, Ridwan Kamil Sebut Kasus Corona Harus Nol Baru ke Sekolah
Anggito menyampaikan itu dalam webminar Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anggito menjelaskan, informasi yang menyebut penggunaan 600 juta dolar AS dana haji untuk stabilitasi rupiah dan dikait-kaitkan dengan pembatalan haji 2020.
Ia mengatakan, 80 persen portofolio dana haji di BPKH berupa valas. “Uang kita rupiah keluar dalam bentuk riyal. Kalau tidak di ‘mix macth’ bisa rugi terus kita," katanya.
Ia juga mengatakan, BPKH tidak berinvestasi di proyek infrastruktur manapun karena itu berisiko tinggi.
• Setelah Twitter, Snapchat Hapus Akun Presiden Donald Trump dari Bagian Promosi, Ini Alasannya
Investasi yang dilakukan BPKH, menurut mantan Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama itu, berkaitan dengan kehajian yang memiliki profil risiko rendah hingga menengah.
Anggito mengatakan, jamaah dapat melihat investasi yang dilakukan BPKH, dana haji tidak ditempatkan di lembaga nonsyariah.
Mereka juga memiliki dewan pengawas syariah yang bertugas pengawal pengelolaan dana tersebut secara syariah, selain juga berpegang pada Dewan Syariah Nasional.
Ia kembali menegaskan bahwa BPKH tidak melakukan investasi valuta asing, yang dilakukan hanya untuk melindungi nilai dana haji dan untuk keperluan haji.