Ibadah Haji

Urus Pengembalian Dana Haji Butuh Waktu Sekitar 9 Hari, Nomor Antrean Tidak Akan Hilang

Pengurusan pengembalian dana pelunasan ongkos haji membutuhkan waktu sekitar sembilan hari. Perhatikan syarat dan ketentuannya.

@Ayman_Sofyan ·
Suasana di sekitar Kabah di Masjidil Harram, Mekkah, setelah pemerintah Arab Saudi secara resmi menutup tempat suci itu untuk mencegah Virus Corona mulai 5 Maret 2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengurusan pengembalian dana pelunasan ongkos haji membutuhkan waktu sekitar sembilan hari.

Penegasan itu disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Muhajirin menjelaskan, untuk mengurus permohonan pengembalian dana haji dari jamaah, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota butuh waktu dua hari, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji butuh waktu tiga hari, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) butuh waktu dua hari, dan bank penerima setoran butuh waktu dua hari. 

"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan sembilan hari," kata Muhajirin kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, sejak pemerintah mengumumkan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 pada 2 Juni sampai Selasa (9/6/2020) ada 58 calon haji reguler yang mengajukan permohonan pengembalian setoran dana untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji.

 Warga DKI Kaget, Kawasan Stasiun Tanah Abang Jadi Lebih Tertata Setelah Jadi Kawasan TOD

 Setelah Twitter, Snapchat Hapus Akun Presiden Donald Trump dari Bagian Promosi, Ini Alasannya

Penarikan setoran dana pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, menurut dia, tidak akan membuat calon haji kehilangan nomor antrean untuk berangkat haji tahun depan.

Calon haji hanya akan kehilangan nomor antrean kalau menarik setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji.

Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 memberikan pilihan kepada jamaah calon haji untuk menarik dana yang disetorkan untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji.

Calon haji yang akan menarik dana pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), ia mengatakan, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

 Kisah Wahati, Lahirkan Bayi Sendiri Saat Hujan Deras di Semak-semak Beratapkan Kardus

Permohonan pengembalian setoran pelunasan dana haji harus disertai bukti asli pelunasan Bipih dari bank penerima setoran, buku tabungan asli dan fotokopi yang masih aktif atas nama calon haji, kartu tanpa penduduk dan fotokopinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan hingga Mei 2020 BPKH mengelola Rp135 triliun setoran dana jamaah haji. Dana tersebut dimanfaatkan untuk keperluan pelayanan haji.

Anggito menjelaskan BPKH antara lain berencana membangun hotel di Arab Saudi agar bisa digunakan oleh jamaah haji dan umrah dari Indonesia. Selain itu, menurut dia, BPKH menjajaki investasi dalam pelayanan katering di Arab Saudi.

 Masyarakat Keluhkan Tagihan Melonjak, Jubir Presiden Bantah Ada Kenaikan Tarif Listrik

Kementerian Agama jelaskan prosedur penarikan biaya haji

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved