Pelayanan Administrasi Kependudukan Kelurahan di Tengah Pandemi, Warga: Setengah Jam Selesai
"Tadi kasih tanda bukti, kemudian cuma menunggu tidak sampai 30 menit sudah selesai," kata Affandi (36) warga RW 09.
Semua warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan dan lainnya, harus mengantre di di tenda tersebut dahulu.
Di sana ada petugas yang melayani keperluan warga termasuk untuk menerima berkas.
Seluruh pelayanan dilakukan di luar gedung kantor kelurahan tersebut.
• Sah! Jokowi Teken PP Pemotongan Gaji 2,5 Persen untuk PNS, TNI/Polri hingga Swasta, ASN Mulai 2021
• Mengenal Lebih Dekat Sosok Dokter Cantik Reisa Broto Asmoro, kini Masuk Tim Gugus Tugas Covid-19
• Jenazah Pasien PDP Covid-19 ini Menghilang, ada yang Membongkar Makam dan Mengambilnya
• Masih Bingung Cara Daftar PPDB Online? Ini Nomor Telepon dan WA Disdik DKI yang bisa Dihubungi
Jumlah warga yang datang saat itu cukup sedikit.
Kasatpel Kependudukan dan Catatan Sipil, Kelurahan Penggilingan, Achmad Djunaedi, mengatakan bahwa saat ini pelayanan telah dibuka.
Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Saat ini kami batasi jumlah pemohon hanya 50 orang per hari. Jam operasi dari pukul 07.30 hingga 13.00, dari Senin hingga Jumat," kata Achmad Djunaedi, Rabu (10/6/2020).
Pelayanan saat ini, lanjut Djunaedi, melayani semua kebutuhan administrasi penduduk.
Namun, jumlah warga yang datang memang tidak terlalu banyak.
Pasalnya, pelayanan kini dialihkan melalui aplikasi Alpukat Betawi.
Yaitu Akses Langsung Pelayanan DokUmen Kependudukan CepAt dan AkuraT.

"Ini merupakan sebuah kanal pelayanan yang memberikan akses langsung kepada penduduk khususnya warga DKI Jakarta untuk mengajukan pelayanan administrasi Kependudukannya," kata Djunaedi.
"Melalui aplikasi ini penduduk dapat mengajukan permohonan layanan, penjadwalan pelayanan, dan memonitor pelayanan yang diajukannya," tambahnya.
Oleh karena itu, warga yang datang ke kantor kelurahan kini hanya sedikit.
Karena hanya yang hendak mengambil dokumen fisik saja yang datang.
"Selain itu untuk warga yang sudah 17 tahun ke atas yang hendak mengambil perekaman foto, memang wajib datang. Tapi tetap harus menjalani protokol kesehatan," kata Djunaedi.
Di wilayah Kelurahan Penggilingan sendiri menurut Djunaedi, terdapat 120.000 jiwa dengan 30.000 Kepala Keluarga serta 19 RW dan 288 RT.