Pelayanan Administrasi Kependudukan Kelurahan di Tengah Pandemi, Warga: Setengah Jam Selesai

"Tadi kasih tanda bukti, kemudian cuma menunggu tidak sampai 30 menit sudah selesai," kata Affandi (36) warga RW 09.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Pelayanan administrasi kependudukan di kantor Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020). Pelayanan diberikan dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Selain itu, petugas yang menjaga lokasi juga sangat memperhatikan protokol kesehatan kepada warga. 

Karena jika tidak, warga yang hendak masuk ke kantor kelurahan akan dilarang.

"Tadi ada beberapa yang tidak pakai masker tidak boleh masuk. Itu bagus, jadi kami di sini merasa nyaman," katanya.

Dibatasi

Pelayanan administrasi kependuduk kini telah mulai beroperasi di setiap kelurahan.

Namun dalam menyambut kenormalan baru atau new normal, protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 juga diterapkan.

Selain itu juga dilakukan pembatasan jumlah pemohon hanya 50 orang per hari.

Salah satunya di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Pantauan Warta Kota, Rabu (10/6/2020), pagar Kantor Kelurahan Penggilingan dijaga dua orang petugas.

 Jangan Sampai Terlewat! Ini Penjelasan Lengkap Kisi-Kisi Pendaftaran PPDB Banten 2020/2021

 Perumahan Pantai Mutiara Banjir Rob, Ahok: Ada Genset, Anak-Anak Tidak Mengungsi

 Kunjungi Lokasi, Sekda DKI Saefullah Ungkap Penyebab Komplek Pantai Mutiara Terendam Banjir Rob

Kasatpel Kependudukan dan Catatan Sipil, Kelurahan Penggilingan, Achmad Djunaedi
Kasatpel Kependudukan dan Catatan Sipil, Kelurahan Penggilingan, Achmad Djunaedi (Warta Kota/Mohamad Yusuf)

Mereka menanyakan keperluan setiap warga yang hendak masuk.

Serta mewajibkan mengenakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu.

Kemudian, diarahkan ke belakang kantor kelurahan.

Di belakang kantor tersebut telah tersedia beberapa kursi yang beratap tenda terpal.

Kursi-kursi dibatasi dengan memberi tanda silang untuk menjaga phsycal distancing.

Tersedia juga washtafel untuk mencuci tangan untuk para pemohon.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved