Kerusuhan di AS

UPDATE Mantan Polisi Pembunuh George Floyd, Derek Chauvin, Mulai Disidang, Terancam 40 Tahun Penjara

Derek Chauvin ditangkap karena menindih leher Floyd hampir sembilan menit, dengan korban sempat berteriak "aku tak bisa bernapas" sebelum tewas.

cnn.com
George Floyd dan Derek Chauvin. Chauvin mulai menjalani persidangan dengan ancaman 40 tahun penjara pada Senin (8/6/2020) waktu setempat. 

Tiga rekan Chauvin masing-masing Thomas Lane, J Alexander Kueng, dan Tou Thao, juga dibekuk dan sebelumnya sudah hadir di sidang Jumat pekan lalu (5/6/2020) waktu setempat.

WARTAKOTALIVE.COM, MINNEAPOLIS - Persidangan kasus pembunuhan George Floyd yang berujung kerusuhan di AS dengan terdakwa Derek Chauvin, mulai disidangkan,  Senin (8/6/2020) waktu setempat.

Derek Chauvin, eks polisi, dijerat dengan tiga dakwaan setelah menindih leher George Floyd, yang sebelumnya ditangkap karena diyakini menggunakan uang palsu.

Diketahui, dia ditangkap karena menindih leher Floyd hampir sembilan menit, dengan korban sempat berteriak "aku tak bisa bernapas" sebelum tewas.

Editor New York Times Mundur Gara-gara Opini yang Dukung Donald Trump Kerahkan Militer Tuai Protes

Cegah Penularan Virus Corona, Hollywood Berencana Gunakan CGI untuk Adegan Seks saat Syuting

Pascakematian George Floyd, Dewan Kota Minneapolis Berencana Tutup Kepolisian

Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan.
Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan. (DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS)

Awalnya, mantan polisi berusia 44 tahun itu mendapat dakwaan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuh tak berencana level dua.

Namun dilansir Daily Mail Senin (8/6/2020), Chauvin kemudian mendapatkan tambahan pasal, yakni pembunuhan tingkat dua, dengan total ancaman 40 tahun penjara.

Sidang pertamanya di Minneapolis Senin ini terjadi di mana di saat bersamaan, publik juga menggelar upacara pemakaman bagi Floyd.

Tiga rekan Chauvin masing-masing Thomas Lane, J Alexander Kueng, dan Tou Thao, juga dibekuk dan sebelumnya sudah hadir di sidang Jumat pekan lalu (5/6/2020).

Ketiganya dijerat pasal persekongkolan pembunuhan tingkat dua dan pembunuh tak berencana, di mana mereka juga terancam 40 tahun penjara.

Muncul Tanpa Masker saat Pimpin Rapat, Kim Jong Un Tampak Sumringah, Klaim Tak Ada Kasus Covid-19

Selama Pandemi Covid-19, Anggota Komunitas Telanjang Inggris Naik 2 Kali Lipat, Ada Acara Online

Tiga rekan Derek Chauvin yang didakwa ikut membantu membunuh George Floyd dari kiri J Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao.
Tiga rekan Derek Chauvin yang didakwa ikut membantu membunuh George Floyd dari kiri J Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao. (The Hennepin County Jail.)

Pengacara

Chauvin akan dibela oleh pengacara Eric Nelson dari firma Hallberg Criminal Defense, yang disediakan Kepolisian Minneapolis dan Asosiasi Polisi Damai.

Sumber kepada Reuters mengungkapkan, Nelson sudah mendampingi banyak penegak hukum, terutama mereka yang terkena kasus penembakan.

Namun, menurut keterangan sumber tersebut, klien yang dibela Nelson sama sekali belum mendapatkan tuntutan atau dihadirkan di sidang.

Kehadiran sang pelaku utama terjadi sehari di persidangan setelah dewan kota melakukan pemilihan, dan memutuskan akan merombak jajaran kepolisian.

Kerusuhan di AS Bikin Mantan Presiden George W Bush Ogah Pilih Donald Trump di Pilpres 2020

Selama Pandemi Virus Corona, Anggota Komunitas Telanjang Inggris Naik 100 Persen, Ini Alasannya

'Tutup' kepolisian

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, langkah mengejutkan diambil oleh Dewan Kota Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat pascakematian George Floyd yang berujung demonstrasi besar-besaran dalam sejarah Amerika Serikat.

Menyikapi gelombang unjukrasa yang berbuntut kerusuhan dan penjarahan, sebagian besar anggota Dewan Kota Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, mendukung rencana menutup Departemen Kepolisian di kota tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved