Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak Digelar Saat Negara Terpuruk Akibat Pandemi, Perppu 2/2020 Diuji Materi ke MK

MK menerima permohonan pengujian pasal 201 A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Penulis: |
ISTIMEWA
Pilkada Serentak 2020 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengujian pasal 201 A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan WaliKota menjadi undang-undang.

Permohonan uji materi itu disampaikan Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibbiru, dari Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu.

IPW Tuduh Novel Baswedan Sandera Nurhadi, KPK: Kami Tidak akan Berpolemik dengan Isu Tak Jelas

"Pemohon hendak mengajukan pengujian pasal 201 A ayat (1) dan (2) terhadap Undang-undang Dasar 1945," tulis berkas permohonan yang disampaikan pemohon, dikutip dari laman MK, Selasa (9/6/2020).

Pasal 201 A ayat(1) berbunyi:

"Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)".

UPDATE 8 Juni: RS Darurat Wisma Atlet Rawat 547 Pasien Positif Covid-19, RSKI Pulau Galang 46 Orang

Pasal 201 A ayat(2) berbunyi:

"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Bulan Desember 2020".

Menurut pemohon, upaya menggelar pemungutan suara serentak pada Desember 2020 tidak sesuai dengan kondisi negara yang masih terpuruk karena pandemi Covid-19.

Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Berangkat 26 Juni Jika Arab Saudi Kasih Kepastian, Wajib Karantina

Jika merujuk pada putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 terkait tiga syarat kegentingan memaksa bila dikaitkan dengan Pasal 201 A Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dalam konteks ini tidak ada kegentingan memaksa untuk tetap dilaksanakannya pemungutan suara serentak pada Desember 2020

"Pemungutan suara serentak yang tetap akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang bertentangan dengan kebijakan pemerintah mengenai social distancing untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19," tulis berkas permohonan tersebut.

Para pemohon dan masyarakat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) menginginkan pilkada serentak ditunda sampai pandemi Covid-19 berakhir, dan pilkada dapat dilaksanakan ketika pandemi Covid-19 sudah berakhir.

Anies Baswedan Bilang Penerapan Ganjil Genap untuk Motor Direrapkan Jika Kasus Covid-19 Meningkat

Agar, para pemohon dan masyarakat Indonesia tidak waswas ataupun khawatir akan tertularnya Covid-19 ketika pilkada dilaksanakan.

Pada petitum, para pemohon menilai pasal 201 A ayat (1) dan (2) Perppu 2/2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Dan, pasal 201 A ayat (1) dan (2) mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai tahapan pilkada serentak dapat dilaksanakan setelah Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus DIsease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, dicabut.

"Apabila majelis hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tambahnya.

Disepakati 9 Desember 2020

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu, menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/05/2020).

“Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU."

 Tidak Ada Negara yang Bisa Kalahkan Covid-19, Doni Monardo Tawarkan 4 Sehat 5 Sempurna

"Dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Mendagri dalam keterangannya.

Pemungutan suara yang semula diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 tersebut, berimplikasi pada tahapan Pilkada yang juga bergeser menjadi 15 Juni 2020.

Tito berujar, pemungutan suara dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.

 Mal di Jakarta Kemungkinan Tak Dibuka Bareng, Dicari yang Risiko Penularan Covid-19 Paling Sedikit

“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan."

"Sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,” paparnya.

Adapun poin kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri bersama Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu tersebut adalah sebagai berikut:

 TNI Dilibatkan Jelang New Normal Covid-19, Doni Monardo: Bukan untuk Timbulkan Ketakutan

Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU, Iangkah-Iangkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah.

Termasuk, saran, usulan, dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B196/KA GUGAS/PD 01 02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.

Maka, Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

 UPDATE 27 Mei 2020: Berkurang 41 Orang, RS Darurat Wisma Atlet Rawat 851 Pasien Positif Covid-19

Hal itu sesuai Perppu 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Kedua, Komisi II DPR menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020.

Dengan syarat, seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan ProtokoI Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci, untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved