Virus Corona DKI Jakarta
Nikita Mirzani Saran ke Anies Baswedan Naikkan Denda Menjadi Rp2,5 Juta Bagi Warga Tak Pakai Masker
Dalam Pergub 41/2020, warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta, masih banyak dijumpai orang-orang yang mengabaikan soal protokol kesehatan Covid-19.
Padahal, pelonggaran PSBB harusnya diimbangi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, agar pandemi virus corona ini cepat berlalu.
Presenter Nikita Mirzani sangat setuju dengan peraturan pemerintah DKI Jakarta yang menerapkan denda bagi warganya yang tak bermasker saat keluar rumah.
• MKD DPR RI Ingatkan Krisdayanti Tidak Terlalu Umbar Masalah Keluarganya di Media Sosial
• Sebelumnya Bilang Sudah Memaafkan, Nikita Kini Berencana Laporkan Balik Dipo Latief ke Polisi
Dalam Pergub 41/2020, warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
Namun Nikita Mirzani menyarankan agar pemerintah menaikkan besaran denda yang diterapkan.
"Aturan jangan Rp 250.000, tapi Rp 2,5 juta, jadi orang takut. Orang Indonesia itu kebanyakan kan susah dibilangin," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Ibu tiga anak itu mengatakan bahwa orang-orang Indonesia cenderung sering mengabaikan peraturan pemerintah.
• Pamer Foto Wisuda, Dian Sastro Tak Bermaksud Bikin Iri Mahasiswa Angkatan Corona
• Dilema Raffi Ahmad soal Permintaan Dorce Gamalama Bekerja Menjadi Sopir di Rumahnya
"Cuma Indonesia yang susah dibilangin tapi ketika kesusahan mintanya ke pemerintah," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani sendiri sudah siap menghadapi new normal seperti apa yang disampaikan oleh pemerintah.
Dalam kehidupan sehari-harinya, Nikita Mirzani kini lebih menjaga kebersihan dan kesehatan agar tidak terjangkit virus corona.
• Keinginan Benny Likumahuwa yang Tak Pernah Terwujud Hingga Akhir Hayatnya
• Kini Jalani Rehabilitasi, Dwi Sasono Sudah Merindukan Keluarga, Ia ingin Segera Pulang ke Rumah
Pelajaran penting yang dipetik Nikita Mirzani selama masa pandemi corona ini adalah kehidupan yang higienis.
"Niki sih sebenarnya bersyukur juga ya kayak gara-gara ada corona ini Niki lebih bersih sekarang," pungkas Nikita Mirzani.
Anies ancam denda Rp250 ribu warga tak pakai masker
Warga yang mengabaikan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa new normal atau masa PSBB Transisi ini tetap dikenakan sanksi.
Sanksi terhadap warga melanggar aturan PSBB itu dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Anies Baswedan, warga dikenakan denda antara Rp 100.000-Rp 250.000, hingga kerja sosial.
Sanksi tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
• MKD DPR RI Ingatkan Krisdayanti Tidak Terlalu Umbar Masalah Keluarganya di Media Sosial
• Akun Twitter @JRXSID_Official Dilaporkan ke Polisi, Jerinx SID @jrxsid Doakan Pelaku Cepat Ditangkap
• Anies Sebarkan Pesan Terkait Masa Transisi, Jangan Menganggap bahwa Jakarta sudah Aman
“Memakai masker harus sepanjang waktu di mana saja dan kapan saja. Kalau tidak pakai masker memang ada denda Rp 250.000, tapi ini bukan soal dendanya, ini soal pencegahan penularannya,” kata Anies Baswedan, Senin (8/6/2020) .
Anies Baswedan mengatakannya saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di terowongan Kendal, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Saat itu, Gubernur DKI Jakarta didampingi antara lain Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Direktur Teknik dan Fasilitas PT Transportasi Jakarta Yoga Adiwinarto.
Meski saat ini pemerintah daerah telah melonggarkan aktivitas masyarakat, kata Anies Baswedan, aturan PSBB tetap berlaku.
• Anies Baswedan Tinjau Stasiun Sudirman saat Hari Pertama Perkantoran Dibuka Masa PSBB Transisi
• Anies Tegaskan Perusahaan Tidak Boleh Pecat Karyawan yang Karantina Mandiri, Berikut Sanksinya
Saat ini, masyarakat memasuki masa PSBB transisi menuju Jakarta sehat, aman, dan produktif.
“Pagi hari ini kami memantau berbagai kawasan di Jakarta, karena kita tahu ini adalah masih masa PSBB,” ujar Anies Baswedan.
“Wabah di Jakarta belum selesai tetapi kita tahu bahwa ini adalah masa transisi, di mana beberapa sektor sudah mulai bisa beraktivitas. Salah satunya adalah kegiatan perkantoran,” katanya.
Harapannya, masyarakat menaati protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.
• Anies Kembali Optimalkan Jalur Sepeda dan Pejalan Kaki saat PSBB Transisi
• Melahirkan Sendirian di Bawah Terpal, Wahati Nyaris Potong Ari-ari Bayi dengan Cutter Berkarat
Misalnya, wajib memakai masker saat keluar rumah, saling menjaga jarak antar-pribadi, rajin mencuci tangan, dan sebagainya.
“Kita tadi lihat para penumpang yang keluar dari kendaraan umum, 100 persen menggunakan masker."
"Petugas kami tadi menjaga di sana, tetapi kami ingin mengingatkan bahwa tanggung jawab untuk saling mengingatkan ada pada kita semua,” kata Anies Basw
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Sarankan DKI Naikkan Denda bagi Orang Tak Pakai Masker"
