PSBB Jakarta
Anies Tegaskan Perusahaan Tidak Boleh Pecat Karyawan yang Karantina Mandiri, Berikut Sanksinya
Anies Tegaskan Perusahaan Tidak Boleh Pecat Karyawan yang Tengah Menjalani Karantina Mandiri, khususnya yang bermukim di 66 RW Zona Merah
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menetapkan perusahaan di Ibu Kota dapat kembali beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Namun, dirinya mebegaskan perusahan tidak boleh memecat karyawannya yang diwajibkan menjalani karantina mandiri.
Apabila demikian, Pemprov DKI Jakarta akan memberika sanksi.
Dikutip dari Kompas.com, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.
Dalam beleid tersebut, perusahaan dilarang memutus hubungan pekerjaan atau memecat pekerja yang sedang melakukan isolasi atau karantina mandiri.
'Pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja yang menyelenggarakan aktivitas dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri/karantina mandiri,' bunyi aturan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (i).
Perkantoran juga diimbau menerapkan protokol kesehatan Covid-19, di antaranya pembatasan waktu kerja dan jumlah karyawan, menjaga jarak aman atau physical distancing dan mengenakan masker selama beraktivitas.
Setiap pimpinan atau penanggung jawab perkantoran yang tidak melaksanakan aturan dalam Pergub tersebut dapat dikenakan sanksi teguran tertulis atau denda senilai Rp 25 juta.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.
Anies menyebut, saat ini merupakan masa transisi pandemi. Sebab, sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning.
Namun, masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah.
66 RW Zona Merah
Kasus baru penyebaran Covid-19 di 66 Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta masih tinggi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus terhadap daerah tersebut.
“Ada 66 RW dengan laju insiden rate (jumlah kasus baru) tetap masih harus mendapat perhatian khusus."
• Jusuf Kalla Minta Masjid Dibuka Paling Pertama Ketimbang Mal dan Pasar, Bangsa Ini Harus Ada Rohnya