PSBB Jakarta

Anies Tegaskan Perusahaan Tidak Boleh Pecat Karyawan yang Karantina Mandiri, Berikut Sanksinya

Anies Tegaskan Perusahaan Tidak Boleh Pecat Karyawan yang Tengah Menjalani Karantina Mandiri, khususnya yang bermukim di 66 RW Zona Merah

Editor: Dwi Rizki
YouTube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). 

1. Kelurahan Grogol 1 RW

2. Kelurahan Tomang 1 RW

3. Kelurahan Tangki 2 RW

4. Kelurahan Krukut 1 RW

5. Kelurahan Palmerah 1 RW

6. Kelurahan Kota Bambu Utara 1 RW

7. Kelurahan Jati Pulo 1 RW

8. Kelurahan Cengkareng Timur 1 RW

9. Kelurahan Srengseng 1 RW

10. Kelurahan Joglo 1 RW

Jakarta Pusat

1. Kelurahan Mangga Dua Selatan 1 RW

2. Kelurahan Cempakar Baru 1 RW

3. Kelurahan Kramat 1 RW

4. Kelurahan Cempaka Puti Barat 1 RW

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved