New Normal
Anies Kembali Optimalkan Jalur Sepeda dan Pejalan Kaki saat PSBB Transisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengoptimalkan penggunaan jalur sepeda dan pejalan kaki saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) trans
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengoptimalkan penggunaan jalur sepeda dan pejalan kaki saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diberlakukan.
Kebijakan ini telah teruang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, kebijakan itu tertuang dalam Pasal 21 Pergub tersebut.
• Rampok Minimarket AKAP Terungkap, Jaket Jeans Band Rock Bring Me To Horizon Ternyata sebagai Jimat
• Ini 6 Misteri Virus Corona yang Belum Diketahui, No.6 Bikin Khawatir sampai Kapan Tubuh Bisa Kebal?
• Banjir Rob Terjang Ancol Bikin Ribuan KK Terdampak, Sebagian Warga Ngungsi
Pada Pasal 21 ayat 1 dijelaskan selama masa transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
“Penggunaan transportasi sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didukung dengan, peningkatan penggunaan jalur sepeda yang terbangun dan penyediaan parkir khusus sepeda,” demikian keterangan Pasal 21 ayat 2 dalam Pergub tersebut yang dikutip pada Sabtu (6/6/2020).
Kemudin pada Pasal 21 ayat 3 dijabarkan mengenai penyediaan parkir khusus sepeda.
• Jangan Lupa, Dua Sekolah Kedinasan Kemenkumham Buka Pendaftaran Mulai 8 Juni 2020, Ini Selengkapnya
• Ternyata Bali Masih Menjadi Destinasi yang Paling Dirindukan Traveler, Ini Buktinya
• Polda Metro Sosialisasikan Aturan Ganjil Genap Motor dan Mobil di Pergub PSBB Masa Transisi
Di antaranya ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun dan pelabuhan/dermaga.
Adapun untuk penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana mobilitas penduduk bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda dan penyediaan ruang parkir khusus sepeda ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” tulisnya.
• Terapkan PSBL Warga RW 12 Kebon Melati Tutup 13 Pintu Masuk
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengendara bermotor yang melintasi jalur sepeda akan ditertibkan petugas.
Hal ini berdasarkan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
Pada Pasal 3 di aturan itu dijelaskan, pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda akan dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Ada 50 RPTRA di Jakarta Pusat Mulai Dibuka Pekan Depan
Adapun peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 22 tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda Rp 500.000.
“Untuk jalur sepeda kami fokus pada jalur sepeda yang sekarang sudah ada nanti akan kami perkuat.
"Misalnya penjagaan jalurnya oleh petugas, kemudian diprioritaskan untuk pengguna sepeda dan otomatis pelanggar di sana akan kembali ditertibkan,” kata Syafrin.
• Ada 1.600 Warga Pondok Aren Terima Bantuan Paket Sembako Kemensos Hadir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tilang-jalur-sepeda13.jpg)