New Normal
Sosialisasi Protokol Kesehatan di Restoran Jakarta Utara Masa PSBB Transisi dan New Normal
Sosialisasi protokol kesehatan dilakukan di restoran untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Senin (8/6/2020).
Penulis: Junianto Hamonangan |
Sebelumnya, 15 restoran atau rumah makan di DKI Jakarta ditindak petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Mereka dikenakan sanksi denda beragam, nominalnya mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi itu mengacu pada Pergub 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Mereka terbukti melanggar ketentuan PSBB dengan menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung, seperti restoran dan lounge.
• Ketua DPRD Nilai Wali Kota Bekasi Tidak Patuhi Pergub Tahapan New Normal
• Memasuki New Normal, Dirjen Rehsos Minta Balai Rehab Akselerasi Layanan Demi Tugas Kemanusiaan
Menurut Arifin, penegakan sanksi pelanggaran PSBB tersebut telah dilakukan sejak 14 Mei 2020.
"Dimulai kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat,” kata Arifin berdasarkan keterangan yang diterima dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Senin (18/5/2020).
Arifin mengatakan, 15 rumah makan yang ditindak petugas itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
Selama pelaksanaan PSBB, pihaknya telah mengerahkan 1.200 personel yang disebar ke berbagai wilayah untuk mengawasi PSBB.
“Penegakan juga dilakukan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah."
"Yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi,” katanya.
• Ojol dan Opang Mulai Boleh Bawa Penumpang, Berikut Ini Protokol Kesehatan yang Diterapkan
• Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Harapkan Warga Jakarta Patuhi Protokol Kesehatan
Nilai denda bervariasi mengacu pada Pergub Nomor 41 tahun 2020.
Untuk restoran nilai denda Rp 5 juta-Rp 10 juta, sedangkan untuk hotel nilai denda Rp 25 juta- Rp 50 juta.
Restoran/rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi:
A. JAKARTA BARAT
Restoran di Hotel Novotel, Jalan Hayam wuruk, Taman Sari.