Ibadah Haji

Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Berangkat 26 Juni Jika Arab Saudi Kasih Kepastian, Wajib Karantina

Menag mengatakan jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, calon jemaah haji tahun 2020 harus dikarantina selama 28 hari.

TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Menteri Agama Fachrul Razi di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020, yang diputuskan Kemenag beberapa saat lalu.

Dalam klarifikasinya dengan media Medcom, Menag mengatakan jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, calon jemaah haji tahun 2020 harus dikarantina selama 28 hari.

“Proses karantina yang harus dilakukan para calon jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi,” ujar Fachrul Razi pada sesi wawancara dengan Medcom, Minggu (7/6/2020). 

Mulai 8 Juni 2020 PNS Pemprov DKI Kerja Pakai Sistem Sif

Menag mengatakan, jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, idealnya kloter pertama sudah akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020.

Selain itu, jika ada kepastian juga kemungkinan hanya setengah dari kuota calon jemaah haji yang boleh berangkat.

“Mungkin juga tidak bisa berangkat juga, mungkin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan dipastikan kesehatannya,” tuturnya.

Mencontoh dari Jawa Timur, 56 Kampung Merdeka Covid-19 di Jakarta Barat Diresmikan

Terkait biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), Menag menjelaskan dana yang bisa ditarik oleh calon jemaah haji adalah dana yang sudah dibayarkan untuk melunasi biaya haji tahun ini, jika calon jemaah haji sangat memerlukannya.

Jika calon jemaah haji menarik setoran awal dari Bipih, maka calon jemaah haji tersebut harus mengulang antrean pemberangkatan haji dari awal, sehingga tidak bisa diberangkatkan tahun depan.

“Ada prosedurnya, kalau akan menarik (Bipih) membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenag di pemerintah Kabupaten/Kota.”

Mahfud MD Ungkap Kisah Dibalik New Normal, Jokowi Tak Ingin Orang Frustasi dan KDRT Terus Bertambah

“Harus ada KTP, harus ada surat kuasa yang mengambil."

"Kemenag kabupten/kota akan mengonfirmasi dan melakukan prosedur."

"Kalau kami hitung-hitung sekitar 10 hari dana bisa cair,” paparnya.

Anies Baswedan Terbitkan Pergub 51/2020, Ganjil Genap Juga Berlaku untuk Motor

Terkait polemik Kemenag dengan Komisi VIII DPR, ia berujar tidak ada niatan untuk melangkahi DPR soal pengumuman pembatalan.

Fachrul Razi menyadari kesilapannya tidak melakukan konsultasi dengan Komisi VIII DPR, meskipun Kemenkumham telah memberitahukan kewenangan-kewenangan dalam kementeriannya.

Fahrul Razi merasa bertanggung jawab atas kesilapannyatidak berkonsultasi soal penguman pembatalan haji 2020 dengan Komisi VIII DPR.

Mahfud MD: Tidak Bisa Kita Bersembunyi Terus karena Takut Pandemi, Lalu Ekonomi Mati

Ia juga meminta semua pihak tidak menyalahkan instansinya, namun menyalahkan kepemimpinannya.

“Kalau ada yang salah, kesalahan ada di Menteri Agama."

"Kalau ada yang salah bukan salah Kementerian Agama, tapi salah Menteri agama,” tegasnya.

15 RW di Jakarta Barat yang Masih Berstatus Zona Merah Dilarang Terapkan PSBB Transisi

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Arab Saudi hingga kini belum membuka akses bagi jemaah haji, imbas pandemi Covid-19.

Atas kondisi itu, pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020.

Fachrul Razi menyampaikan, keputusan ini cukup berat, karena ibadah haji memang rutin dilakukan.

 Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji, Ketua Komisi VIII DPR: Menteri Agama Melanggar Undang-undang!

Dalam undang-undang, pemerintah wajib menyelenggarakan haji dan menjamin keamanan kesehatan jemaah.

"Pihak Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun."

"Akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu untuk persiapan," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

 Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji, Menteri Agama: Ini Keputusan Pahit

Fachrul Razi menyampaikan, pada 26 Juni 2020 merupakan keberangkatan pertama calon jemaah haji asal Indonesia.

Pemerintah melihat kondisi ini tidak cukup waktu untuk mempersiapkan perlindungan jamaah.

Sehingga, atas kondisi ini Kementerian Agama juga telah melakukan konsultasi ke MUI untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi.

 Menkumham Yasonna Laoly Yakin Partai Gelora Jadi Pesaing yang Perlu Diperhitungkan di Pemilu 2024

"Berbagai situasi ini menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan kepastian haji 2020."

"Kita juga komunikasi dengan mitra kami di Komisi VIII DPR terkait perkembangan ini," katanya.

Menurut Fachrul Razi, pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk semua warga Indonesia, baik yang mengikuti kuota haji pemerintah, maupun yang memiliki visa haji khusus yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

 Bambang Widjojanto Ungkap Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Nurhadi, KPK Enggan Berkomentar

"Ini berlaku untuk semua warga Indonesia."

"Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus."

"Tapi juga jemaah yang mengunakan visa haji mujamalah atau undangan ataupun visa khusus," ujarnya.

 KRONOLOGI KPK Tangkap Nurhadi, Minta Bantuan Ketua RT Buka Paksa Pintu Rumah, Istri Ikut Diciduk

Kurang lebih ada 221 ribu calon jemaah haji asal Indonesia yang batal melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Menteri Agama Fachrul Razi Razi mengatakan, kuota jemaah haji 2020 untuk Indonesia ada 221.000 orang.

Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

 Jokowi: Informasi dari Imam Besar, Masjid Istiqlal Rencananya Dibuka Bulan Juli

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah tahun 1441 H atau tahun 2020," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Dengan adanya pembatalan itu, Fachrul Razi memastikan 221.000 calon jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.

Meski begitu, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.

 Pemerintah Diminta Hapus Hukuman Mati, Warisan Penjajah yang Anggap Bangsa Indonesia Susah Diatur

"Nilai manfaat diberikan kembali kepada mereka berdasarkan pelunasan BPIH."

"Setoran juga dapat diminta kembali kalau dia butuhkan."

"Silakan dan kami dukung dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul Razi.

 Ketua Umum Apindo: Tak Ada Pilihan Lagi, Kita Harus Realistis Hidup Berdampingan dengan Covid-19

Namun, jika jemaaah haji dan reguler tidak meminta uang BPIH dan telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini, maka mereka akan menjadi jemaah haji tahun 2021.

"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 Masehi mendatang," jelasnya.

Menurut Fachrul Razi, Setoran BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).

 Mahfud MD: New Normal Atau Pelonggaran PSBB, Kita Harus Move On, Tidak Boleh Dikurung Terus

Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji."

"Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 Masehi," katanya.

 KRONOLOGI Brigadir Leonardo Latupapua Gugur Dibacok Simpatisan ISIS, Mobil Patroli Dibakar

Fachrul Razi menggarisbawahi, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama.

Karena, paling rendah Rp 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved