Artis Tersangkut Narkoba
Vonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Sebagai Pengedar Sabu, Zul Zivilia Ajukan Kasasi ke MA
Ode Umar Bonte menduga, ada kesalahan dalam penegakan hukum di pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua yang merugikan Zulkifli alias Zul Zivilia.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
istimewa
Zulkifli alias Zul, vokalis Band Zivilia, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI setelah tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
"Kami sepakat proses penegakan hukum dalam menangani narkoba harus dijunjung tinggi. Narkoba juga musuh bangsa ini. Tapi jangan kemudian orang seperti Zulkifli ini jadi korban," katanya.
• Putus Rantai Jaringan Narkotika, 41 Napi Bandar Besar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
• Mengaku Salah Pakai Narkoba, Dwi Sasono: Saya Bukan Orang Jahat, Bukan Pengedar, Bukan Penipu
Zul Zivilia ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis sabu pada 2 Maret 2019.
Saat ditangkap, Zul Zivilia bersama dengan tersangka lainnya dan kedapatan memiliki narkotiba jenis sabu seberat 50 kg, 54 ribu butir ekstasi, serta uang tunai hasil penjualan sabu lebih dari Rp 300 juta.
Tags
Zul Zivilia ajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Zul Zivilia ajukan kasasi
Zul Zivilia mengajukan kasasi
kasasi Zul Zivilia
Zul Zivilia kasasi
kasasi
Ode Umar Bonte
Ratna Paradinah
Ratna Paradina
vonis Zul Zivilia
vonis Zul Zivilia 18 tahun penjara
narkotika Zul Zivilia
Zul Zivilia narkotika
Zul Zivilia bukan perantara narkotika
Zul Zivilia keberatan vonis hakim
Zul Zivilia
Zul Zivilia Ditangkap
Zul Zivilia pengedar narkoba
Berita Terkait