Artis Tersangkut Narkoba

Vonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Sebagai Pengedar Sabu, Zul Zivilia Ajukan Kasasi ke MA

Ode Umar Bonte menduga, ada kesalahan dalam penegakan hukum di pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua yang merugikan Zulkifli alias Zul Zivilia.

istimewa
Zulkifli alias Zul, vokalis Band Zivilia, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI setelah tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Zulkifli alias Zul, mantan vokalis Band Zivilia, mengajukan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Melalui pengacaranya, Zul Zivilia mendaftarkan perkara kasasinya tersebut pada pekan lalu.

Zul Zivilia berharap, kasasinya tersebut dikabulkan dan hukumannya dikurangi.

Zul Zivilia
Zul Zivilia (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kasasi ini berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua," kata Ode Umar Bonte, kuasa hukum Zul Zivilia, Minggu (7/6/2020).

Ia menduga, ada kesalahan dalam penegakan hukum di pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua yang merugikan Zul Zivilia.

Kesalahan yang dimaksud Ode Umar Bonte adalah, pengadilan cenderung melihat kesalahan Zul Zivilia menurut jaksa penuntut umum saja.

Tidak Bisa Temui Zul Zivilia di Tahanan, Retno Paradinah Hanya Kirim Uang Untuk Belanja Suaminya

Tidak Bisa Duduk di Ruang Tahanan, Zul Zivilia Dikabarkan Sedang Sakit Demam

"Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkrit yang dapat menyeret klien kami dalam kasus (narkoba) itu," ucap Ode Umar Bonte.

Ia menyadari bahwa Zul Zivilia adalah pemakai narkoba jenis sabu sejak 2012 dan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan pada 2016.

"Zulkifli adalah korban kasus narkoba ini," katanya.

Zul Zivilia minta keringanan hukuman majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019). Zul dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Zul Zivilia minta keringanan hukuman majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019). Zul dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Selama persidangan, Ode Umar Bonte melihat, fakta-faktanya tidak menunjukkan alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Zul Zivilia adalah pengedar narkoba jenis sabu.

Ode Umar Bonte semakin terkejut saat vonis yang diterima Zul Zivilia sampai kurungan penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar karena dianggap sebagai pengedar narkoba.

"Kok (Zulkifli) seperti bandit dan mafia tingkat dewa," jelas Ode Umar Bonte.

Dwi Sasono Terjerat Kasus Narkoba, Widi Mulia Mohon Doa untuk Kesembuhan Sang Suami

Sedang Hadapi Ujian Hidup setelah Dwi Sasono Ditangkap Polisi, Widi Mulia Unggah Lagu Wahai Kau Tuan

Di persidangan hanya terbukti bahwa Zul Zivilia menerima cek sebesar Rp 1 juta sebagai honor pembelian narkoba.

Aliran dana bahwa Zul Zivilia sebagai pedagang dan pengedar narkoba, lanjut Ode Umar Bonte, juga tidak bisa dibuktikan jaksa di pengadilan.

Selain tidak sesuai fakta persidangan, kasasi itu didaftarkan ke Mahkamah Agung karena kondisi keluarga Zul Zivilia yang memprihatinkan.

Konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang libatkan vokalis Band Zul Zivilia, Zulkifli di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).
Konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang libatkan vokalis Band Zul Zivilia, Zulkifli di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Ratna Paradinah, istri Zul Zivilia, sekarang hanya berdagang online dan memiliki satu unit motor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved