PLN
Tagihan Rekening Listrik Naik Berlaku 3 Bulan, Ini Penjelaskan PLN tentang Lonjakan Tagihan Listrik
PLN menjelaskan tentang tagihan listrik pelanggan yang naik saat pandemi virus corona. Untuk meringankan tagihan, PLN membaginya dalam 3 bulan.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - PLN mengeluarkan skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada Juni 2020.
Pelanggan yang mengalami tagihan naik pada Juni lebih dari 20 persen ketimbang Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen.
"Sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (5/6/2020).
"Sehingga kita harapkan skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam," katanya lagi.
• Gerakan Light Up Indonesia Salurkan Bantuan Tagihan Listrik untuk 20.497 Rumah, Target 100.000 Rumah
• Segera Lapor kWh Mandiri, Jika Tidak Tagihan Listrik Dirata-rata Pemakaian Tiga Bulan Terakhir
Menurut Bob Saril, dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu.
Hal itu dilakukan untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal.
Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni 2020.
Di sisi lain, dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian.
• Tagihan Listrik Bulan Mei 2020 Naik atau Turun dari Bulan Sebelumnya? Begini Simulasi Perhitungannya
• Tagihan Listrik Naik Bukan dari Kenaikan Tarif Listrik, Berikut Ini Penjelasan PLN
Tindakan itu dilakukan akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi virus corona atau Covid-19.
"Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata," katanya.
Dia menambahkan, PLN telah berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat pandemi virus corona.
Skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada Juni maksimum naik 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen.
• PLN Bantah Tagihan Listrik Naik karena Ada Kenaikan Tarif Listrik Diam-diam, Ini Penjelasan PLN
• Tagihan Listrik Naik Selama Pandemi Virus Corona, Berikut Langkah mengecek Pemakaian Daya Bulanan:
"Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan.”
Bob Saril meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan.
Meski begitu, kata dia, keterlambatan tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.