Novel Baswedan Diteror
Siram Novel Baswedan Pakai Air Aki, Rahmat Kadir: Dia Pengkhianat, Lupa Diri!
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mengungkap alasan menyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Penulis: |
"Saya memberi pelajaran menggunakan air aki saja," ujarnya.
Kadir mengaku tidak mempunyai niat untuk menyakiti Novel Baswedan.
Dia mengaku menggunakan air aki karena menilai efek dari air aki itu hanya menimbulkan gatal-gatal.
• Pemerintah Divonis Bersalah Blokir Internet di Papua, Ini Kata Natalius Pigai
"Tidak menyakiti. Kalau punya niat menyakiti, saya tidak akan campur air, aki saja."
"Dulu, saya terkena air (aki) di tangan saya. Tangan saya gatal," bebernya.
Setelah ibadah salat subuh sekitar pukul 05.10 WIB, Kadir melihat Novel Baswedan berjalan kaki dari masjid di dekat rumahnya.
• Jokowi Minta Gugus Tugas Fokus Tanggulangi Penyebaran Covid-19 di 3 Provinsi Ini
Akhirnya, dia menyiramkan cairan itu ke arah Novel Baswedan.
"Antara yakin dan tidak yakin. Saya mengamati ke rumah. Sebelumnya, saya tidak mempunyai rasa bersalah. Saya puas atas hasil perbuatan itu," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.
• DAFTAR 30 Dokter Meninggal karena Terpapar Covid-19, Terakhir dr IS Tjahyadi di Surabaya
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/terdakwa-rahmat-kadir-mahulette-disidang.jpg)