Berita daerah

Playboy Desa Taklukan 10 Wanita Akhirnya Ditangkap Polisi, Satu Korban Sampai Hamil dan Aborsi

BN (19), playboy asal Desa Kedawung, Mojo, Kabupaten Kediri ditangkap polisi, BN dikenal pintar merayu cewek-cewek belia dan mahir memperdayai mereka

Healthline
Ilustrasi perempuan hamil. Di Kediri, ada pria playboy terpaksa ditangkap polisi karena telah setubuhi puluhan cewek SMP dan SMA, bahkan ada diantaranya hingga hamil dan terpaksa aborsi. 

Kasus terpisah, Unit PPA Polres Kediri Kota juga meringkus ES (18) penjual bakso warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Penyebabnya, ES telah berulangkali menyetubuhi cewek belia berinisial NP (16) yang masih usia sekolah.

Tersangka ES dengan rayuan mautnya telah mempercadai NP yang masih berstatus siswi.

Akibat rayuan itu, ES dalam sehari telah beberapa kali menyetubuhi korban di rumahnya.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi saat dikonfirmasi Minggu (31/5/2020) menjelaskan, kejadian itu terungkap bermula dari laporan warga yang mendapati NP berada di rumah ES di Desa Bakalan hingga larut tengah malam.

Kisah Penyerang Persita Tangerang, Sudah Pamit, Malah Kembali

Selanjutnya warga yang curiga ada pasangan bukan suami istri berduaan hingga tengah malam saat pandemi Covid-19, diamankan warga.

Karena ada indikasi ES dan NP telah melakukan perbuatan tak senonoh.

Warga juga memberitahu kepada orangtua NP terkait keberadaan anaknya di rumah ES hingga tengah malam.

Selanjutnya An (56) ayah NP datang menjemput putrinya.

An sendiri seharian juga mencari keberadaan putrinya yang tidak kunjung pulang.

Dari pengakuan anaknya selama berada di rumah ES telah beberapa kali disetubuhi oleh tersangka.

Diawali bujuk rayu korban kemudian menyerah disetubuhi tersangka.

Soal Potongan Gaji Pelatih, APSSI Berikan Tiga Rinciannya

Menyusul pengakuan putrinya selanjutnya An melaporkan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur itu ke Unit PPA Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan petugas kemudian mengamankan ES.

Dijelaskan AKP Kamsudi, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak diancam pidana dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Didik Mashudi) 

Artikel ini sudah tayang di Surya Malang dengan judul : Rayuan Maut Playboy Kediri Setubuhi Puluhan Cewek SMP-SMA di Kebun dan Toko, Hingga Hamil dan Aborsi

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved