Buronan KPK

KISAH Novel Baswedan Cs Temui Satu Pimpinan KPK Lalu Jadi Semangat Ciduk Nurhadi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Nawawi Pomolango menemui tiga penyidik senior lembaga anti-rasuah pada Jumat (29/5/2020) lalu.

Tribunnews/Jeprima
Nawawi Pomolango saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai pimpinan KPK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Nawawi Pomolango menemui tiga penyidik senior lembaga anti-rasuah pada Jumat (29/5/2020) lalu.

Nawawi menginginkan Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Rizka Anung Nata menangkap buronan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Saat menggelar pertemuan dengan tiga penyidik itu, mantan hakim tindak pidana korupsi itu menanyakan perkembangan pencarian para buronan KPK, termasuk Nurhadi.

DETIK-detik Novel Baswedan Disiram Air Keras Versi Terdakwa Ronny Bugis, Mengaku Cuma Ikuti Arahan

"Mereka kemudian menjelaskan banyak hal, termasuk kendala-kendala yang dihadapi di lapangan," ungkap Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).

Dari pertemuan itu, kata Nawawi, tim penyidik berjanji bakal lebih bersemangat memburu para buronan.

Senin 1 Juni 2020, seusai pertemuan tersebut, Nawawi dihubungi via WhatsApp (WA) oleh salah satu penyidik yang bertemu dengannya.

Ini yang Bikin Ronny Bugis Akhirnya Cerita ke Atasan Soal Novel Baswedan Disiram Air Keras

Nawawi diminta datang ke Gedung Merah Putih KPK.

Tim penyidik ingin berkonsultasi terkait penangkapan Nurhadi.

"Senin petang tanggal 1 Juni, saya dihubungi via WA oleh salah satu tim penyidik yang meminta saya ke kantor untuk berdiskusi dengan mereka," ujar Nawawi.

Siram Novel Baswedan Pakai Air Aki, Rahmat Kadir: Dia Pengkhianat, Lupa Diri!

Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, dua buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di MA, akhirnya dicokok tim penyidik di bawah komando Novel Baswedan pada Senin 1 Juni pukul 21.30 WIB.

Tim menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Meski Nurhadi sempat melakukan perlawanan dengan cara mematikan semua lampu rumah dan tak membukakan pintu ketika tim penyidik datang, Nawawi mengapresiasi kinerja mereka.

Ganjar Pranowo: Anda yang Mengeluh Capek Tangani Covid-19, Mundur Saja

"Malam itu tim satgas yang luar biasa ini berhasil menangkap dua tersangka DPO [Daftar Pencarian Orang] tersebut."

"Saya sendiri malam itu hanya standby memonitor dari ruang kerja saya, gerak operasi teman-teman tim satgas penyidik di lapangan," papar Nawawi.

Ketika memantau penangkapan Nurhadi, Nawawi memastikan para penyidik di lapangan melakukan operasi dengan lancar, aman, dan tak ada kendala.

Genjot Tingkat Kesembuhan, Mantan Pasien Covid-19 Diminta Donorkan Plasma Darah

"Alhamdulillah berbuah hasil, sekali lagi, itu karena tim satgas itu luar biasa," ucap Nawawi.

Nawawi menambahkan, semua langkah yang diambil dalam proses penindakan, sudah disampaikan kepada pimpinan KPK lainnya.

"Semua yang saya lakukan selalu saya sampaikan ke rekan pimpinan lainnya dan telah mendapat persetujuan mereka," beber Nawawi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

 Mabes Polri Sebut Pembunuh Anggota Polsek Daha Selatan Lone Wolf, Belajar Radikalisme dari Internet

Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar.

 KPK Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya di Jakarta Selatan, Satu Orang Masih Buron

Penangkapan dilakukan setelah petugas memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya.

Mulanya setelah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepada Nurhadi Cs pada 13 Februari 2020, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky.

Juga, satu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejoto.

 Gubernur Lemhannas: Kalau Bosan di Rumah, Alternatifnya Terpapar Covid-19 dan Tinggal di Rumah Sakit

“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO."

"Antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur."

"Pada hari senin tangal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan 2 TSK yang berstatus DPO tersebut,” kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

 PIDATO Lengkap Jokowi dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila: Kita Harus Tampil Sebagai Pemenang

Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.

”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, pada sekitar pukul 21.30 WIB penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” tutur Ghufron.

Awalnya, klaim Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah, namun tidak dihiraukan.

 KRONOLOGI Brigadir Leonardo Latupapua Gugur Dibacok Simpatisan ISIS, Mobil Patroli Dibakar

Kemudian penyidik KPK dengan didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat, melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.

”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan Tsk NHD  dan di kamar lainnya ditemukan Tsk RHE, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” beber Ghufron.

Selanjutnya, keduanya dibawa ke Kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

 Mahfud MD: New Normal Atau Pelonggaran PSBB, Kita Harus Move On, Tidak Boleh Dikurung Terus

Selama konferensi pers berlangsung, Nurhadi dan Rezky yang sudah memakai rompi oranye tahanan pun turut dipajang.

Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Ghufron, menegaskan koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan.

Termasuk, terhadap DPO atas nama HS yang diduga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini.

 Ketua Umum Apindo: Tak Ada Pilihan Lagi, Kita Harus Realistis Hidup Berdampingan dengan Covid-19

KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.

“Kepada Tsk HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” tegas Ghufron.

Ditahan di Rutan C1 KPK

Pasca menangkap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan keduanya untuk 20 hari pertama.

"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020."

"Masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

 Pemerintah Diminta Hapus Hukuman Mati, Warisan Penjajah yang Anggap Bangsa Indonesia Susah Diatur

Ghufron menegaskan, keduanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta."

"Di mana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka, yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," jelas Ghufron.

 LIVE STREAMING Konferensi Pers Menteri Agama Umumkan Nasib Ibadah Haji Tahun 2020

Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar.

Juga, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12, 9 miliar

"Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar," paparnya.

 Jokowi: Informasi dari Imam Besar, Masjid Istiqlal Rencananya Dibuka Bulan Juli

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1999.

Hal itu sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved