Buronan KPK

BW Ragukan KPK Berani Selidiki Oknum Jendral di Balik Pelarian Nurhadi, Benarkah Berinisial BG?

Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojantomeragukan keberanian KPK era Firli Bahuri menyelidiki adanya dugaan jenderal polisi dibalik pelarian Nurhadi

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, KUNINGAN -- Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto alias BW meragukan keberanian KPK era Firli Bahuri menyelidiki adanya dugaan jenderal polisi yang melindungi mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Disebut ada dua oknum polisi yang posisinya sangat tinggi sekali dan itu disebut oleh Tempo namanya, apakah terlibat atau tidak pertanyaannya, kan mesti diselidiki," kata BW dalam diskusi daring dengan tema 'Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?', Jumat (5/6/2020).

Dalam pemberitaan di sebuah majalah, saat rumahnya digeledah KPK dalam kasus suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada April 2016, Nurhadi diduga menyembunyikan barang-barang di kantor Kepolisian Daerah Metro jaya.

KISAH Novel Baswedan Cs Temui Satu Pimpinan KPK Lalu Jadi Semangat Ciduk Nurhadi

Ketua KPK Sebut Kasus Nurhadi Bisa Berkembang ke TPPU

Nurhadi memerintahkan ajudannya seorang polisi menghubungi salah satu anggota pengawalan di kediamannya di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, pada 21 April 2016.

Masih menurut pemberitaan majalah tersebut, Nurhadi dan ajudannya tengah bertandang ke ruang kerja Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (Kompas.com)

Setelah panggilan teleponnya dijawab, sang ajudan menyampaikan perintah Nurhadi kepada teman sesama pengawal, yang juga anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian RI.

Kacang Hitam dari Brasil Jadi Sumber Kekuatan Renan da Silva

Nurhadi juga disebut-sebut meminta bantuan kepada seseorang usai rumahnya digeledah. Ajudan Nurhadi menelepon seseorang yang disebut ajudannya sebagai BG.

Tak disebutkan siapa sosok berinisial BG dalam percakapan kedua orang itu.

"Cuma pertanyaan lagi, apa KPK berani menyelidiki itu? Feeling saya sih enggak berani, feeling saya enggak berani, jadi lepas saja yang begituan itu," kata BW.

 Sindikat Perampok Minimarket Ini Menamakan Diri Sindikat Antar Kota Antar Provinsi, Seperti Bus AKAP

Ungkap Oknum Bantu Pelarian Nurhadi

Sementara itu Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dan memproses oknum-oknum yang turut terlibat melarikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Menurut dia, oknum yang membantu melarikan dan melindungi Nurhadi dapat dijerat Pasal 21 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi pasal itu berbunyi, 'setiap orang dilarang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.'

 DETIK-detik Novel Baswedan Disiram Air Keras Versi Terdakwa Ronny Bugis, Mengaku Cuma Ikuti Arahan

"Harus diungkap pakai rumah siapa saja. Siapa yang menolong."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved