Virus Corona Jabodetabek

LIVE STREAMING Konferensi Pers Anies Baswedan, Status PSBB DKI Jakarta Diperpanjang

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga, Kamis (4/6/2020) siang, diperpanjang

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga, Kamis (4/6/2020) siang.

PSBB fase ketiga saat ini sudah memasuki hari ke-14 sejak diberlakukan Jumat (22/5/2020) hingga 4 Juni.

PSBB di Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni 2020, tanpa menyebut tanggal.

"Kami, gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Menurut Anies statusnya masih PSBB, namun merupakan masa transisi menuju kehidupan habitus baru (new normal).

Keputusan ini diambil lantaran sebagian besar wilayah sudah hijau dan kuning namun masih ada zona merah.

"Karena ada wilayah hijau kuning tetapi ada wilayah merah," kata Anies.

Hari Terakhir PSBB Kamis 4 Juni 2020, Stasiun MRT Bendungan Hilir Masih Ditutup

Jusuf Kalla Minta Masjid Dibuka Paling Pertama Ketimbang Mal dan Pasar, Bangsa Ini Harus Ada Rohnya

Sedianya, Anies Baswedan akan memaparkan soal status PSBB ketiga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020) pukul 17.00.

Namun, satu jam menjelang kegiatan tersebut, tiba-tiba konferensi pers dibatalkan.

“Keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada pukul pukul 17.00 WIB, ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2020.”

Pernyataan itu berdasarkan pesan yang diterima Wartakotalive dari petugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta.

Ada Sekitar 400.000 Kehamilan Baru di Indonesia Saat Pandemi Covid-19, Bukan karena Tak Ada Hiburan

Sebelumnya, beredar kabar mengenai perpanjangan PSBB menjadi fase keempat selama dua pekan, sejak Kamis (4/6/2020) sampai Kamis (18/6/2020).

Kabar beredar melalui pesan singkat WhatsApp tersebut juga melampirkan payung hukum perpanjangan PSBB.

PSBB fase keempat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 412 tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

12 Kali Tidak Salat Jumat di Masjid, Jusuf Kalla: Ini Paling Lama dalam Hidup Saya

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta melalui situs data.jakarta.go.id/jalahoaks menyatakan kabar tersebut adalah hoaks alias tidak benar.

Hingga saat ini, DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PSBB di DKI Jakarta.

“Link pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar,” tulis Pemprov DKI Jakarta melalui situs data.jakarta.go.id.

Paradigma Kesehatan Indonesia Harus Diubah, Bukan Mengobati, tapi Orang Dibikin Tidak Sakit

“Pengumuman terkait hal itu akan disampaikan secara resmi melalui konfrensi pers Gubernur DKI Jakarta,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan tiga kebijakan PSBB yang dimulai sejak 10 April 2020 sampai 23 April 2020 lalu. Kemudian, PSBB  kembali diperpanjang selama 28 hari dari 23 April sampai 22 Mei 2020.

Terakhir, fase ketiga PSBB dimulai dari 22 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020.

Marak Isu Pemakzulan di Tengah Pandemi, Legislator PDIP: Tak Mudah Turunkan Presiden Pilihan Rakyat

Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, fase ketiga PSBB selama dua pekan yang dimulai dari 22 Mei- 4 Juni 2020 bisa menjadi penentu kasus Covid-19 di Jakarta.

Jika masyarakat konsisten terhadap ketentuan PSBB dengan berdiam di rumah, menghindari kerumunan, memakai masker saat keluar rumah dan saling berjaga jarak, tentu penularan virus dapat dikendalikan.

Implikasinya, aktivitas masyakarat justru bisa kembali normal dengan mengedepankan protokol pencegahan Covid-19.

ICW Kritik Firli Bahuri Absen di Konferensi Pers Penangkapan Nurhadi, Sebut Keadaan Genting

"Insyaallah setelah dua minggu ini kita bisa keluar dari fase PSBB. Ini inshaAllah bisa menjadi fase terakhir PSBB kita,” kata Anies Baswedan saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta,Selasa (19/5/2020).

“Sesudah itu, kita akan bisa kembali berkegiatan dengan meningkatkan kewaspadaan. Ada protokol yang harus diikuti, seperti menggunakan masker, cuci tangan rutin, jaga jarak,” katanya.

Menurut Anies Baswedan, fase ketiga PSBB merupakan masa penentuan apakah DKI kembali memperpanjang PSBB berikutnya atau tidak.

Pengelola Mal di Jakarta Siap Buka Lagi, Tinggal Tunggu Keputusan Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta itu meminta selama PSBB ketiga, warga lebih waspada terhadap penularan virus Covid-19, dan bila merasakan gejala sakit Covid-19 segera melapor ke petugas.

“Ini adalah masa menentukan. Apakah kita akan rata (kasus stagnan), apakah (kasus) kita akan naik, atau (kasus) apakah kita akan turun."

"Bila kita dua minggu ke depan, sama-sama disiplin berada di rumah, menghindari kerumunan, menghindari interaksi, maka insyaallah angka reproduksi (R0) Covid-19 akan turun,” kata Anies Baswedan.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 3 Juni 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 7.623 (27.0%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 5.317 (18.8%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 2.319 (8.2%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 1.668 (5.9%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 1.455 (5.2%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 1.033 (3.7%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 1.029 (3.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 954 (3.4%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 858 (3.0%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 685 (2.4%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 583 (2.1%)

BALI

Jumlah Kasus: 490 (1.7%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 456 (1.6%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 444 (1.6%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 377 (1.3%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 310 (1.1%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 251 (0.9%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 238 (0.8%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 237 (0.8%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 209 (0.7%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 202 (0.7%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 176 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 172 (0.6%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 165 (0.6%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 136 (0.5%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 129 (0.5%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 118 (0.4%)

RIAU

Jumlah Kasus: 117 (0.4%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 97 (0.3%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 97 (0.3%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 92 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 92 (0.3%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 62 (0.2%)

ACEH

Jumlah Kasus: 20 (0.1%). (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved