Virus Corona

12 Kali Tidak Salat Jumat di Masjid, Jusuf Kalla: Ini Paling Lama dalam Hidup Saya

Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, Salat Jumat 5 Juni 2020 dapat dilakukan secara berjemaah asalkan PSBB dicabut.

TRIBUNNEWS/RINA AYU
Jusuf Kalla 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengatakan, Salat Jumat 5 Juni 2020 dapat dilakukan secara berjemaah asalkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut.

Hal itu disampaikan Jusuf Kalla saat meninjau penyemprotan cairan disinfektan di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).

"Melaksanakan Salat Jumat Insyaallah lusa."

Setelah Ciduk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK Minta Hiendra Soejoto Menyerahkan Diri

"Ini setelah saya sebagai Ketua DMI berkonsultasi dengan Pak Presiden dan Gubernur DKI."

"Bahwa apabila DKI besok tidak lagi perpanjangan PSBB, maka berarti ada perbaikan signifikan di DKI dan juga daerah-daerah lainnya."

"Karena itu tempat-tempat umum itu dapat dibuka dengan syarat melaksanakan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.

KPK Pastikan Nurhadi Tak Dikawal dan Dijaga Aparat Saat Ditangkap

Menurut Jusuf Kalla, berdasarkan hasil perbincangan, Presiden Jokowi berencana Salat Jumat berjemaah di Istana, sementara ia akan salat berjemaah di Masjid Al-Azhar.

"Karena itu Presiden besok salatnya di masjid Istana."

"Insyaallah kita akan salat di sini setelah 12 Jumat kita tidak salat."

Apresiasi KPK Tangkap Nurhadi, Mahfud MD Ingat Firli Bahuri Pernah Bilang Begini kepadanya

"Paling lama dalam hidup saya ini tidak salat."

"Kadang-kadang juga Salat Jumat di rumah," ucap Jusuf Kalla.

Wakil Presiden di periode pertama pemerintahan Jokowi itu mengatakan, yang terpenting saat dibukanya tempat ibadah nanti adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Sebut Herd Immunity Sulit Terjadi di Indonesia karena Alasan Ini

Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak.

"Tiga hal saja protokol kesehatan, tidak berlebih-lebihan."

"You pakai masker masuk (masjid), you cuci tangan, you jaga jarak."

Mabes Polri Sebut Pembunuh Anggota Polsek Daha Selatan Lone Wolf, Belajar Radikalisme dari Internet

"Tidak ada yang rumit-rumit amat aturan itu," paparnya.

Menurut Jusuf Kalla, protokol Kesehatan yang paling mudah dijalankan adalah di tempat ibadah, misalnya di masjid, dibandingkan di tempat lainnya. 

"Kalau ada jemaah tidak pakai masker, suruh dulu pakai masker baru boleh masuk."

Ruslan Buton Ajukan Praperadilan, Minta Perkara Dihentikan dan Rehabilitasi Nama Baik

"Kemudian cuci tangan."

"Di setiap pintu ada disinfektan atau sabun, atau di tempat wudu mesti pakai sabun."

"Jadi karena itu yang paling aman dalam situasi ini justru di rumah ibadah," paparnya.

Jelang New Normal, Menaker Minta Perusahaan Rekrut Lagi Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan

Jusuf Kalla juga mengatakan, rumah ibadah harus menjadi tempat yang pertama kali dibuka ketimbang mal atau pasar.

Hal itu bila Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut.

"Nanti setelah ini (masjid), baru kantor dan mal bisa buka."

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 3 Juni 2020: 8.406 Pasien Sembuh, 28.233 Positif, 1.698 Wafat

"Setelah masjid buka, gereja buka, silakan yang lain buka," katanya saat meninjau penyemprotan disinfektan di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Alasannya, menurut Jusuf Kalla, agar bangsa dan negara Indonesia memiliki roh keagamaan.

Masyarakat bisa berdoa, untuk kebaikan bangsa dan negara.

 NEGARA Tanpa Korban Meninggal Akibat Covid-19 Semakin Menyusut Jadi 30, Ini Daftarnya

"Harus ada rohnya bangsa ini."

"Buat apa kita peringati 1 Juni Pancasila kalau kita tidak melaksanakan Ketuhanan Yang Maha Esa," tutur Jusuf Kalla.

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan di masjid sangatlah mudah ketimbang mal atau pasar.

 UPDATE 3 Juni 2020: Berkurang 29 Orang, RS Wisma Atlet Kini Rawat 568 Pasien Positif Covid-19

Mulai dari mengenakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak bisa diterapkan dan dikontrol.

"Berbeda dengan di mal atau di pasar mungkin Anda tidak bisa jaga jarak dengan betul."

"Tidak bisa cuci tangan setiap saat."

 Jokowi Revisi Perpres 54/2020, Anggaran Covid-19 Membengkak Jadi Rp 677,2 Triliun

"Kemudian di masjid itu paling lama setengah jam Salat Jumat, apalagi kita minta diperpendek," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran nomor SE 15 Tahun 2020, Jumat (29/5/2020).

Isinya, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan kegamaan di rumah ibadah, dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.

Berikut ini isi lengkapnya:

A Pendahuluan

Dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19 serta dampaknya.

Sekaligus, meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat
beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan.

Terutama, dalam rangka pencegahan persebaran Covid-l9 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid- 19.

C. Ruang Lingkup

Substansi Surat Edaran ini meliputi panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah atau kolektif.

D. Dasar

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor I 1 Tahun 2O2O tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19;

2. Arahan Presiden tanggal 15 Mei 2020 tentang Prosedur Standar Tatanan Baru (New Normal) menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, antara lain dalam bidang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-l9;

4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.O7/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;

5. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.0f /MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha;

E. Ketentuan

Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/ kolektif.

Ketentuan selengkapnya sebagai berikut:

1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction Number/Rt, berada di
Kawasan/llngkungan yang aman dari Covid- 19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Setelah, berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah
ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi
sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keteranglrn aman Covid-19 langsung kepada pimpinan
daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

4. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan pen€rapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabunlhrznd sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak
diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak l meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;

c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah:

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau ttand sanitizer;

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/ perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan
sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19:

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% {dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

F. Penutup

Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat hragama selama menjalankan kegiatan di rumah ibadah masing-masing pada masa Pandemi Covid-19.

Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait.

Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid- 19.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi kita semua.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mel 2020

Menteri Agama Fachrul Razi. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved