PSBB Jakarta
Rany Maulani dari Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Minta Anies Baswedan Tak Perpanjang PSBB
Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memperpanjang PSBB hingga fase keempat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga fase keempat.
Saat ini, DKI Jakarta tengah berada di fase ketiga PSBB mulai Jumat (22/5/2020) hingga Kamis (4/6/2020).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Rany Maulani mengatakan, saat ini kondisi perekonomian Jakarta telah memasuki masa krisis.
Oleh karena itu, pelonggaran PSBB multak sangat diperlukan untuk mengembalikan ekonomi yang terpuruk akibat PSBB karena pandemi virus corona atau Covid-19.
• Sebut Warga DKI Sudah Jenuh, DPRD Minta PSBB Tak Diperpanjang Lagi, Anies Tunda Beri Keterangan
• Satpol PP Kecamatan Koja Fokus Awasi Penerapan PSBB di Tiga Pasar
“Kami berharap PSBB diakhiri, tapi dibikin satu sistem di mana protap kesehatan dan lainnya diterapkan supaya semuanya berjalan sesuai dengan masa pandemi sekarang,” kata Rany berdasarkan keterangan pers, Rabu (3/6/2020).
Rany Maulani mengatakan, perpanjangan PSBB tidak menjamin bisa menihilkan Covid-19 di Ibu Kota Jakarta.
Namun, pengetatan protokol kesehatan di masyarakat, kata dia, bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 lebih meluas.
“Saat ini, tetap terjadi paparan (Covid-19), berarti kalau misalnya melihat itu, bisa dibilang PSBB bukan solusi yang tepat, mengingat waktu PSBB-nya sudah cukup panjang, sudah hampir tiga bulan,” ujarnya.
“Kalau saya melihatnya seberapa kuat orang bertahan, urusan perut terutama bertahan tanpa penghasilan,” katanya lagi.
• Pasar Tanah Abang Bakal Dibuka pada 5 Juni 2020 Jika PSBB di Jakarta Tak Diperpanjang
• Rahmat Effendi: PSBB dan New Normal Akan Diberlakukan Bersamaan Sampai Virus Corona Hilang
Perempuan yang juga Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini menilai, perpanjangan PSBB akan membuat masyarakat semakin stres.
Meski tidak terkena Covid-19, masyarakat secara umum tidak bisa beraktivitas secara normal untuk menunjang kebutuhannya.
“Bisa juga meningkatkan kriminalitas karena adanya tuntutan kebutuhan ekonomi lah pastinya. Entah lapar, entah buat pengobatan dan lain-lain."
"Jadi pertimbangannya, kalau bisa keputusan (penghentian PSBB) itu diambil mempertimbangkan kondisi masyarakat, terutama masyarakat di bawah,” ujarnya.
• New Normal, PSBB Jakarta Dihentikan 4 Juni 2020, 62 RW Harus Lockdown Wilayah, Berikut Daftarnya
• Sebanyak 82.573 Pengendara di Jadetabek Langgar PSBB, Terbanyak Pelanggaran Tak Pakai Masker
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan tiga kebijakan PSBB yang dimulai sejak 10 April 2020 sampai 23 April 2020.
DKI Jakarta memperpanjang PSBB selama 28 hari dari 23 April sampai 22 Mei 2020.
Terakhir, fase ketiga PSBB yang dimulai dari 22 Mei sampai 4 Juni 2020.