New Normal

New Normal, PSBB Jakarta Dihentikan 4 Juni 2020, 62 RW Harus Lockdown Wilayah, Berikut Daftarnya

New Normal, PSBB Jakarta Dihentikan 4 Juni 2020, 62 RW Harus Lockdown Wilayah. Berikut Daftarnya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Daftar 62 RW di DKI Jakarta yang Akan Berlakukan Lockdown Lokal 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah wilayah untuk melakukan lockdown lokal.

Wilayah yang diwajibkan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) antara lain berstatus zona merah.

Tercatat, ada sebanyak 62 RW dj Ibu Kota yang ditetapkan PSBL atau lockdown lokal. 

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti mengungkapkan, PSBL diterapkan guna menekan menekan penularan virus corona.

Kebijakan tersebut dilakukan lantaran PSBB Jakarta telah berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.

“Penerapannya di 62 RW, karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi,” ujar Suharti. 

Meski demikian, Suharti tidak menjelaskan secara rinci soal penerapan PSBL.

Alasannya yang memiliki kajian mendetail soal PSBL adalah Dinas Kesehatan DKI Jakarta ataupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

“Itu detailnya ada di Dinas Kesehatan yah,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (1/6/2020) kemarin mengumpulkan ratusan jajarannya.

Mulai dari tingkat Wakil Gubernur DKI, Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur, Asisten Daerah, Kepala Dinas, Wali Kota Administrasi, Kepala Biro, Camat, hingga Lurah untuk menggelar rapat.

Bahkan rapat tersebut juga menghadirkan pengurus RW yang berada di zona merah Covid-19 di Jakarta.

Surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 itu menjelaskan soal kegiatan pengarahan dari Anies untuk para undangan terkait pelaksanaan PSBL di RT/RW zona merah.

Rapat tersebut berlangsung selama empat jam dari pukul 13.00 sampai 17.00.

Nantinya setelah PSBB fase ketiga selesai pada 4 Juni mendatang, DKI akan memberlakukan PSBL tingkat RW.

PSBL itu khusus untuk lingkungan RW zona merah yang warganya terkena Covid-19. Bagi RW yang zona merah akan dimonitor dengan maksimal.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved