Virus Corona Jabodetabek

Libur Hari Lahir Pancasila Jadi saat Terbanyak Kendaraan Diputar Balik karena Tak Miliki SIKM

Sebanyak 21.084 kendaraan yang akan masuk ke Jakarta diputar balik karena penumpangnya diketahui tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan jajaran aparat Pemprov DKI termasuk Satpol PP DKI tercatat telah memutar balik sebanyak 21.084 kendaraan yang akan masuk ke Jakarta, karena penumpangnya diketahui tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Data itu merupakan akumulasi selama sepekan penerapan penyekatan arus balik, yakni sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020.

Dasarnya adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan dari 7 hari penyekatan arus balik itu, tercatat pada Senin 1 Juni 2020 atau hari libur nasional Lahirnya Pancasila, merupakan saat terbanyak kendaraan diputar balik karena tak memiliki SIKM.

"Yakni pada Senin 1 Juni 2020 sebanyak 4.208 kendaraan diputar balik. Ini yang terbanyak dibanding hari lainnya," kata Yusri, Rabu (3/6/2020).

Ia menjelaakan total selama 7 hari penyekatan arus balik ada 21.084 kendaraan arah Jakarta yang diputar balik.

Catat, Ini Cara Dapati SIKM Kota Tangsel

"Karena pengendara atau penumpangnya tidak memiliki SIKM," ujarnya.

Dari jumlah itu kata dia, rinciannya pada Rabu 27 Mei 2020 ada sebanyak 2.898 kendaraan diputar balik, lalu Kamis 28 Mei 2020 ada 3.095 kendaraan diputar balik, dan pada Jumat ada 2.329 kendaraan, serta Sabtu 30 Mei ada 2.541 kendaraan yang diputar balik.

Lalu pada Minggu 31 Mei 2020 tercatat ada 3.637 kendaraan diputar balik, kemudian pada Senin 1 Juni 2020 sebanyak 4.208 kendaraan diputar balik, serta Selasa 2 Juni 2020 ada sebanyak 2.376 kendaraan diputar balik.

UPDATE Jumlah Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Kian Rendah Bertambah 80 Orang, Jadi 7.539 Kasus

"Jadi yang terbanyak adalah pada Senin 1 Juni 2020 saat hari libur nasional," ujarnya.

Ia menjelaskan semua kendaraan dipaksa putar balik, karena pengendara atau penumpangnya tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat hendak masuk wilayah Jakarta.

"Dimana hal itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," tambahnya.

Polda Metro Jaya Terapkan Kuota Harian untuk Layanan Perpanjangan SIM dan STNK

Yusri menjelaskan bahwa kepolisian dan Pemprov DKI telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis terakhir

"Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua," katanya.

BERITA FOTO: Begini Persiapan Masjid Istiqlal Hadapi Protokol Kesehatan untuk New Normal

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI menyiagakan petugasnya di 11 check point yang ditetapkan di wilayah perbatasan untuk memeriksa dan memperketat kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta, atau kendaraan arus balik pemudik, mulai Selasa (26/5/2020).

Ke-11 check point atau tittik pemeriksaan itu dibuat di wilayah perbatasan dengan Jakarta, yang merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta.

Yakni di wilayah Kabupaten Bogor (4 titik), Kabupaten Bekasi (4 titik), dan Kabupaten Tangerang (3 titik).

BERITA FOTO: Kawasan Wisata Kota Tua Disemprot Cairan Disinfektan, Ini Manfaatnya

Di sana petugas akan memeriksa kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi siapapun yang akan masuk ke Jakarta.

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada dua opsi yang bisa dilakukan pihaknya bersama aparat Pemprov DKI, jika ada penumpang dalam kendaraan atau seluruhnya tidak memiliki SIKM.

"Jika tidak memiliki SIKM, maka ada dua opsi yang bisa diterapkan petugas. Yakni kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan yang tidak memiliki SIKM harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," kata Sambodo, Selasa (26/5/2020).

UPDATE Jumlah Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Kian Rendah Bertambah 80 Orang, Jadi 7.539 Kasus

Ia mencontohkan jika dalam satu kendaraan pribadi, ada 3 penumpang dan satu orang diantaranya tidak memiliki SIKM, maka kendaraan berisi 3 penumpang itu akan diarahkan untuk diputar balik.

"Atau opsi lainnya satu orang yang tidak memiliki SIKM, mesti dikarantina 14 hari. Jika tidak mau maka diputar balik," kata Sambodo.

Atau kata Sambodo, satu orang yang tidak memiliki SIKM itu diputar balik bersama kendaraannya dan dua orang yang memiliki SIKM boleh masuk ke Jakarta.

Liga 1 2020 Digelar September? Imran Nahumarury Sebut Sebelum Itu akan Ada Turnamen Pemanasan

"Hal ini mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan Gubernur DKI, pada 15 Mei 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Sambodo.

Atas dasar Pergub itu juga lah, kata dia, pihaknya bersama aparat Pemprov DKI menyiapkan 11 check point atau pos pemeriksaan SIKM.

"Pemeriksaan SIKM akan dilakukan aparat Pemprov DKI yakni Satpol PP atau Dishub DKI.

Heboh, Surabaya Kini Menjadi Zona Hitam Virus Corona, Berikut Ini Penjelasan Khofifah dan Risma

"Sementara kami mendampingi sekaligus melakukan pengaturan lalin di sekitar check point," katanya.

Ia menjelaskan penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta dilakukan tiga lapis.

Yakni pertama sudah dimulai sejak dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. "Di sana juga ada check point yang dibangun aparat setempat dan menanyakan kepemilikan SIKM bagi yang hendak menuju Jakarta," kata Sambodo.

Cerita Lengkap KKB Papua Tembak Warga Sipil Tak Bersalah, Komnas HAM: Negara Wajib Lindungi Warganya

Lalu lapis kedua katanya adalah dengan 11 check point yang disiapkannya di wilayah Botabek, di perbatasan dengan DKI Jakarta.

"Penyekatan di ring 2, ada 11 titik pemeriksaan atau check point. Yaitu empat check point di Kabupaten Bogor, empat di Kabupaten Bekasi, dan tiga di Kabupaten Tangerang," ujar Sambodo.

Kemudian katanya lapis ke tiga atau ring 3 adalah 8 titik di dalam wilayah Jakarta. Yakni check point yang sebelumnya sudah existing untuk pengawasan pelanggaran PSBB dan juga menyekat kendaraan pemudik yang hendak keluar Jakarta.

Berikut Skenario yang Dibuat Otoritas Kereta Commuter Indonesia Menghadapai New Normal

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa hanya warga yang memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) saja yang diperbolehkan masuk Jakarta.

SIKM dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jika tak punya SIKM, maka tidak akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan masuk ke Jakarta.

Berikut Skenario yang Dibuat Otoritas Kereta Commuter Indonesia Menghadapai New Normal

Sambodo menjelaskan pemeriksaan SIKM terhadap warga yang hendak ke Jakarta ini adalah upaya untuk mencegah terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.

"Karena grafik Jakarta yang mulai membaik ini kemudian tetap bisa kita pertahankan dan mencegah adanya gelombang kedua Covid-19," kata Sambodo.

Ia menjelaskan 11 check point pemeriksaan SiKM yang disiapkan pihaknya untuk memperketat kendataan arus balik adalah di Kabupaten Tangerang ada 3 titik yakni di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa dan Jalan Raya Serang.

VIDEO: Airin Pastikan Masjid Milik Pemkot Tangsel Belum Dapat Izin Beroperasi

Lalu di Kabupaten Bogor ada 4 titik yakni di Jalan Raya Maja, Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur dan Jalan Ciawi-Sukabumi.

Serta empat titik di Kabupaten Bekasi yakni di Jalan Raya Tanjung Sari, Jalan Raya Pantura di Kedung Waringin, Jalan Inspeksi Kalimalang di Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved