Pelayanan Publik

Polda Metro Jaya Terapkan Kuota Harian untuk Layanan Perpanjangan SIM dan STNK

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem kuota harian dalam pelayanan SIM dan STNK di sejumlah kantor layanan termasuk layanan mobil SIM Kel

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem kuota harian dalam pelayanan SIM dan STNK di sejumlah kantor layanan termasuk dalam layanan mobil SIM Keliling.

Hal ini  mengantisipasi lonjakan pemohon perpanjangan SIM seperti yang terjadi pada Selasa (2/6/2020) dan Rabu (3/6/2020) agar tidak menimbulkan antrean sekaligus menerapkan physical distancing.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kuota pelayanan harian di setiap Satpas SIM dan keliling ditentukn dari jumlah kapasitas ruang tunggu layanan dan kapasitas produksi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

"Kalau di Satpas Daan Mogot yang agak besar itu, bisa sampai 600 atau 800 orang per hari. Tapi kalau di SIM keliling hanya mencapai 150 sampai 200 orang per hari. Lalu di Satpas Kebon Nanas agak kecil, jadi bisa mencapai 100 hingga 150 orang per hari. Jadi penentuannya, betul-betul kita melihat dan menjaga physical distancing dari pemohon," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6/2020).

"Jadi ini dikaitkan jumlahnya dari kapasitas ruang tunggu pelayanan. Jadi berapa kapasitas ruang tunggu pelayanan yang ada, kapasitas produksinya kemudian dengan menjaga psychal distancing, maka kita tentukan kuota harian pelaksanaan pelayanan SIM," tambahnya.

Pelayanan ini menurut Sambodo dilakukan dengan sistem first in dan first out.

Heboh, Surabaya Kini Menjadi Zona Hitam Virus Corona, Berikut Ini Penjelasan Khofifah dan Risma

"Siapa yang datang pertama akan mendapatkan kupon kuota tersebut. Misalnya kuota hari ini di SIM Keloling 200, maka 200 orang pertama itu yang akan kita berikan kupon. Kemudian setelah 200 itu selesai maka pelayanan kemudian kita close, dan bagi yang belum dapat bisa mencoba lagi keesokan harinya," kata dia.

Sehingga dengan begitu katanya, pihaknya tetap memberikan pelayanan ke masyarakat sekaligus menjaga pshycal distancing.

"Dan juga tentuhya protokol Covid- 19 di pelayanan-pelayanan kami, tetap kami terapkan, mulai dari cuci tangan, pengukuran suhu, termasuk juga kewajiban menggunakan masker. Anggota kami yang melaksanakan pelayanan itu juga menggunakan masker dan face shield sehingga kemudian protokol Covid-19, dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Sambodo.

Dirlantas Sebut Aturan Ganjil Genap Diberlakukan setelah PSBB DKI Jakarta Berakhir

Seperti diketahui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka kembali layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak Sabtu (30/5/2020).

Meski begitu masa dispensasi bagi masyarakat pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada masa pandemi corona juga diperpanjang sampai 29 Juni.

Semula dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang habis pada periode 17 Maret hingga 29 Mei. Kini dispensasi diperpanjang bagi pemegang SIM yang masa berlakunya hingga 29 Juni untuk bisa memperpanjang setelah tanggal tersebut.

Liga 1 2020 Digelar September? Imran Nahumarury Sebut Sebelum Itu akan Ada Turnamen Pemanasan

Meski telah diberi dispensasi, sejumlah kantor layanan SIM yang dibuka pada 30 Mei kemarin, dipenuhi warga yang hendak memerpanjang SIM. Karenanya antrean sempat tak terhindarkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari hasil analisa pihaknya lonjakan pemohon perpanjangan SIM termasuk juga di Samsat dan pelayanan lain disebabkan beberapa hal.

"Yang utama antrean lonjakan pemohon tersebut, pertama adalah pemohon yang habis masa berlaku SIMnya pada hari ini atau dua hari kemarin," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6/2020).

Masjid Kembali Dibuka, Wali Kota Depok: Hanya untuk Warga Setempat, Bukan Lintas Wilayah

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved