Opini

Akselerasi Kebaikan Saat Ramadhan

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Editor: Ahmad Sabran
istimewa
Dr. KH Attabik Luthfi 

Penulis : KH. Dr. Atabik Luthfi, MA – Dewan Pengawas Syariah Laznas Yakesma

Ramadhan dikatakan sebagai momentum akselerasi semua kebaikan, karena keyakinan kita, semua bulan adalah waktu untuk beribadah hingga ajal tiba.

Namun Ramadhan memiliki keutamaan yang khusus.

Khusus tentang bulan Ramadhan dengan semua keutamaan dan kemuliaannya, disebutkan satu-satunya oleh Al-Qur'an, sebagai bulan diturunkannya Al-Qur'an dan diwajibkannya puasa. Allah swt berfirman,

شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِیۤ أُنزِلَ فِیهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدࣰى لِّلنَّاسِ وَبَیِّنَـٰتࣲ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡیَصُمۡهُۖ ...

"Bulan Ramadhan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelas atas petunjuk tersebut dan furqan (pembeda antara yang hak dan bathil). Barangsiapa yang hadir menyaksikan bulan tersebut, wajiblah ia berpuasa...." (2: 185)

Lalu jika merujuk kepada amaliah nabi saw dalam memuliakan bulan Ramadhan, nabi memprioritaskan pada tadarus Al-Qur'an di setiap malam Ramadhan.

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَلَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ

“Rasulullah saw adalah orang yang paling dermawan dan saat beliau paling dermawan adalah di bulan Ramadhan ketika malaikat Jibril menemui beliau. Malaikat Jibril senantiasa menemui beliau pada setiap malam dalam bulan Ramadhan untuk saling mempelajari Al-Qur’an. Pada saat itu Rasulullah lebih dermawan dalam melakukan amal kebajikan melebihi (cepat dan luasnya) hembusan angin.” (HR. Bukhari/769)

Baca juga: Peluncuran Baznas Hub di Laman Kitabisa.com, Beri Kemudahan Donasi Secara Digital

Kemudian ada zakat fithrah (Zakat Al-Fithr) yang bersifat wajib bagi siapapun yang hadir di bulan Ramadhan tanpa melihat penghasilan atau usia.

Karenanya disebut zakat jiwa, wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fithri.

Besarannya adalah dinisbahkan dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Ibnu Umar ra,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

"Rasulullah saw mewajibkan zakat fithrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Dalam rangka memenuhi kewajiban utama di bulan Ramadhan tersebut, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan saat ini, para ulama, diantaranya Prof. Dr. Yusuf Qardawi membolehkan zakat fithrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Demikian agung ibadah ibadah diatas sebagai salah satu prioritas amaliah Ramadhan.

Semoga para muzakki, munfiq, mushaddiq, waqif, serta para amil termotivasi untuk meraih keberkahan dan pahala yang melimpah di bulan Ramadhan. Insya Allah..

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved