Berita Jakarta
Hadapi Developer Nakal, Warga Lebak Bulus Minta Perlindungan Hukum ke Komisi Yudisial
Hadapi Developer Nakal, Warga Lebak Bulus Minta Perlindungan Hukum ke Komisi Yudisial
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga Jalan Manunggal Jaya RT 08/04 Lebak Bulus, Jakarta Selatan mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020).
Mereka meminta perlindungan hukum dan meminta Komisi Yudisial memantau persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Warga tiba di gedung Komisi Yudisial ditemani oleh kuasa hukumnya, Chrstiawan Budiwibowo, SH dan anggota DPRD DKI Fraksi PSI August Hamonangan.
Christiawan mengatakan permintaan perlindungan hukum ini karena pihaknya melihat adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan hakim PN Jaksel.
Dia menjelaskan dugaan pelanggaran etika yang terjadi yaitu hakim tetap melanjutkan proses persidangan padahal gugatan yang diajukan developer tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.
Diceritakannya, kasus ini berawal dari penolakan warga terhadap kehadiran komplek perumahan Aparthouse Emerald Lebak Bulus.
Penolakan semakin kencang disuarakan begitu warga mengetahui developer melanggar beberapa ketentuan.
Pemkot Jaksel yang mendapatkan pengaduan tersebut merespon.
Hasilnya ditemukan beberapa pelanggaran dan memerintahkan agar segala aktivitas pembangunan Aparthouse Emerald Lebak Bulus dihentikan.
"Pelanggaran yang dilakukan developer di antaranya membangun setiap unit tidak sesuai dengan IMB yaitu per unitnya dibangun empat lantai, padahal izin yang diterbitkan tidak boleh lebih dari tiga lantai," paparnya, Rabu (3/6/2020).
"Pelanggaran lainnya, developer tidak meminta izin atau mendapat persetujuan dari warga sekitar lokasi pembangunan aparthouse sesuai ketentuan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2014," tambah Christiawan.
Tak hanya itu, warga memiliki bukti bahwa developer telah menawarkan atau mengiklankan sekitar 37 unit rumah di beberapa website atau agen property, sedangkan izinnya hanya membangun empat unit saja.
Kata Christiawan, warga digugat oleh dua orang masing-masing bernama Moos Nasution dan Kunto Mulyono. Keduanya secara sendiri-sendiri menggugat.
Ia mempertanyakan kapasitas Moos Nasution dan Kunto Mulyono.
Berdasarkan fakta yang ada developernya adalah PT Diamond Land Development.
