Berita Bekasi

Tidak Lengah di Tengah Pandemi Covid-19, Polrestro Bekasi Kota Ungkap 34 Pohon Ganja di Tanjungpriok

Polres Metro Bekasi Kota menemukan sebanyak 34 tanaman ganja saat melakukan penggerebekan di kawasan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penulis: Muhammad Azzam |
Humas/Polres Metro Bekasi Kota
Polres Metro Bekasi Kota menemukan sebanyak 34 tanaman ganja saat melakukan penggerebekan di kawasan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (31/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Polres Metro Bekasi Kota menemukan sebanyak 34 tanaman ganja saat melakukan penggerebekan di kawasan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penggerebekan itu merupakan serangkaian pengungkapan kasus peredaran ganja di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Ada enam tersangka dalam ungkap kasus ini, yaitu NS (22), IM (21), F (27), AR (43), DW (26) dan AZ (56).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Wijonarko mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menangkap NS di Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur pada Kamis malam lalu, 28 Mei 2020.

Dari NS ditemukan ganja seberar 2,20 gram.

 Anies Sebut Penyebaran Covid-19 di Jakarta Semakin Rendah Setelah DKI Keluarkan Kebijakan Ini

 Mirip Akademi Militer, Akademi Demokrat Sudah Lantik Lulusan Pertamanya, Langsung Dinas di DPR RI

 MANTAN Ketua KPK Abraham Samad Serang Kebijakan Jokowi Naikkan BPJS: Lain Gatal Lain Digaruk

"Kita interogasi barang itu didapatkan dari seseorang berinisial IM. Kita langsung buru lagi," kata Wijonarko dalam keterangannya, pada Minggu (31/5/2020).

Pada malam itu juga, Tim Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan IM di Jalan Sunter Jaya VII, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada pukul 23.00 WIB.

Dari IM ditemukan ganja seberat 1,10 gram. Saat pemeriksaan IM mengaku membeli dari  F.

"Kita kembangkan tangkap F, di sana ada DAP dan DW. Ditemukan juga ganja seberat 1,16 gram," tutur dia.

 KABAR Gembira, Indonesia Siap Ikut Produksi Vaksin Covid-19 Bersama ASEAN dan China

Tak berhenti sampai di situ, Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota terus melakukan pengembangan ditangkap tersangka lain berinisal AR di waktu yang sama.

Dari sebuah kontrakan AR masih daerah Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok ditemukan barang bukti 34 pohon ganja dalam pot dan satu ember ganja seberat 383 gram.

"Kita kembangkan lagi, kita tangkap AZ di daerah Kebon Kosong Jakarta Pusat. Karena berdasarkan keterangan tersangka AR pohon ganja itu dibeli dari AZ," beber Wijonarko.

Dalam kasus ini masih ada satu lagi DPO, yakni berinisial AN.

 Pertama Kalinya Sejak PSBB, Bima Arya Salat Jumat Berjamaah di Masjid Baitur Ridwan Kota Bogor

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved