Berita Daerah
Residivis Kencan dengan Janda di Tulungagung, Anaknya yang Masih SD Dicabuli
Perbuatan bejat Muhyanto terhadap korban dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z. Saat itu Muhyanto pamit mengajari korban belajar naik motor.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang residivis tak jera merasakan dinginnya penjara. Muhyanto (51) tega mencabuli anak sang kekasih yang berstatus janda.
Perbuatan pria asal asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur itu terbongkar setelah sang anak yang masis duduk di bangku kelas 6 SD bercerita kepada ibunya.
Muhyanto pun kini meringkuk di tahanan Polres Tulungagung.
• Saipul Jamil Tampak Murung, Tatapannya Kosong, Ada Apa dengan Mantan Suami Dewi Perssik Itu?
• Pengabdi Setan Dobrak Penonton Film Horor Indonesia, Berikut Ini Film Horor Laris Sejak 2013
• Warga Desa Wanasari Bekasi Protes Data Pembagian Bantuan Sosial Tunai Salah Sasaran
• Pendistribusian Sembako Tahap Ketiga, Kemensos Minta Warga Adukan Jika Temukan Masalah Bansos
Menurut Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Muhyanto merupakan napi yang mendapat program asimilasi dari pemerintah.
Ia bebasa dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu.
Usai bebas dari Lapas, pria 51 tahun itu berkenalan dengan Z, seorang ibu tunggal.
Hubungan mereka pun kian dekat dan menjalin hubungan asmara.
Keduanya pun sepakat untuk menikah.
Namun karena pandemi Covid-19, niat mereka pun tertahan dan tidak bisa melangsungkan pernikahan.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020).
Tinggal Bersama dan Diusir Warga
Rencana pernikahan tertunda, Muhyanto dan Z pun akhirnya tinggal bersama. Lantaran kumpul kebo, pasangan tersebut diusir oleh warga sekitar.
Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.
Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama yakni tinggal serumah tanpa menikah.
“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.
• VIDEO: Jelang New Normal, TNI Berjaga di Posko Penegakan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan
• Ada 15 Pelanggar PSBB Kena Sanksi saat Kunjungi Pasar Ikan Jatinegara
• Banyak Pengunjung Bandel di Pasar Ikan Jatinegara, 15 Orang Terpaksa Dikenai Sanksi Denda PSBB
• BUNTUT Rusuh Amerika, KJRI Pastikan 1.990 WNI di Daerah Aksi Black Lives Matter Aman
Modus Ajak Korban Belajar Motor
Perbuatan bejat Muhyanto terhadap korban pertama kali dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z.
Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor.
Tapi bukannya mengajari korban mengendarai motor, ternyata korban dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.
Retno mengungkapkan, aksi bejat itu dilakukan Muhyanto dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Yakni sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah lima kali melakukan perbuatan bejat itu kepada korban.
Perbuatan itu kemudian selalu diulangi setiap ada kesempatan.
“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.
Pelaku Ternyata Residivis
Muhyanto merupakan napi yang bebas karena mendapatkan asimilasi.
Mulanya ia divonis 7 tahun penjara, karena kasus persetubuhan dengan anak.
Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
• Mulai 1 Juni 2020 Kereta Arah Bandung Berangkat Tanggal Genap dan ke Surabaya Tanggal Ganjil
• VIDEO: Suasana Membeludaknya Pembeli Mainan di Pasar Gembrong Jatinegara
• Nadiem Tegaskan Jadwal Masuk Sekolah Belum Tentu Bulan Juli Meski Tahun Ajaran Baru 13 Juli 2020
• Kendaraan dari Arah Tangerang yang Terbanyak Diputar Balik karena Tak Miliki SIKM
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis, (28/5/2020).
Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Siasat Licik Napi Asimilasi di Tulungagung Perkosa Anak Kekasih, Sudah 5 Kali Sejak April 2020, https://jakarta.tribunnews.com/2020/05/31/siasat-licik-napi-asimilasi-di-tulungagung-perkosa-anak-kekasih-sudah-5-kali-sejak-april-2020?page=4.