New Normal
Mulai 1 Juni 2020 Kereta Arah Bandung Berangkat Tanggal Genap dan ke Surabaya Tanggal Ganjil
Surat tersebut tentang perubahan atas Surat Edaran Dirjend Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20 KLB yang dioperasikan hingga 7 Juni.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang kereta api luar biasa (KLB). Perpanjangan operasional tersebut dari 31 Mei hingga 7 Juni 2020.
Perpanjangan operasional KLB sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020.
Surat tersebut tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20 yang menyatakan bahwa KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.
• Nadiem Tegaskan Jadwal Masuk Sekolah Belum Tentu Bulan Juli Meski Tahun Ajaran Baru 13 Juli 2020
• Kendaraan dari Arah Tangerang yang Terbanyak Diputar Balik karena Tak Miliki SIKM
• Pakai Nomor Keberuntungan, Marc Anthony Klok Lebih Percaya Diri Bermain di Lapangan
• Tak Hanya PNS, Pemprov DKI Pastikan Honor TGUPP juga Dipotong 50 Persen di Masa Pandemi Corona
“Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah,” kata Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).
Adapun dalam penambahan waktu operasional tersebut, PT KAI masih tetap mengoperasikan enam perjalanan KLB, yaitu Gambir–Surabaya Pasarturi Lintas Selatan (pulang pergi).
Kemudian Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara (pulang pergi), dan Bandung–Surabaya Pasar Turi (pulang pergi).
Namun, mulai 1 Juni mendatang, perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Adapun warga yang berhak menumpangi KLB ini ialah mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Penjualan tiket juga hanya dilakukan H-2 sebelum keberangkatan dan tak bisa diwakilkan.
“Kami harap masyarakat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” jelas Joni.
Sebagai informasi, KLB telah beroperasi sejak 12 Mei 2020 hingga hari ini. KLB beroperasi bagi mereka yang diperkenankan melakukan perjalanan keluar kota sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
New Normal Penumpang Wajib KLB Gunakan Face Shield
Sementara itu, dalam persiapan tatanan hidup baru atau new normal PT Kereta Api Indonesia ( KAI) menyiapkan pedoman bagi pegawai dan penumpang KA Jarak Jauh.
Vice Presiden Public Relation PT KAI, Joni Martinus, menjelaskan, pedoman tersebut sebagai bentuk adaptasi pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengurangi kontak fisik.
"Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal," ujar Joni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/5/2020).
• Toko-toko Tutup, PKL di Sepanjang Jalan Asemka Tetap Berjualan di Tengah PSBB
• Adopsi Pola Tiki-taka, Bek Persija Jakarta Alfath Faathier Jadikan Barcelona sebagai Tim Panutan
• Minggu Sore Sejumlah Jalan Protokol Jakarta Barat Sepi
• Kurangi Porsi Latihan, Pesepakbola PS Tira Persikabo Rezky Ikhwan Bakal Menggelar Akad Nikah