New Normal

Mulai 1 Juni 2020 Kereta Arah Bandung Berangkat Tanggal Genap dan ke Surabaya Tanggal Ganjil

Surat tersebut tentang perubahan atas Surat Edaran Dirjend Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20 KLB yang dioperasikan hingga 7 Juni.

Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri melepas keberangkatan kereta api yang membawa ratusan motor dari Stasiun Gudang, Pademangan, Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang kereta api luar biasa (KLB). Perpanjangan operasional tersebut dari 31 Mei hingga 7 Juni 2020.

Perpanjangan operasional KLB sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020.

Surat tersebut tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20 yang menyatakan bahwa KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.

Nadiem Tegaskan Jadwal Masuk Sekolah Belum Tentu Bulan Juli Meski Tahun Ajaran Baru 13 Juli 2020

Kendaraan dari Arah Tangerang yang Terbanyak Diputar Balik karena Tak Miliki SIKM

Pakai Nomor Keberuntungan, Marc Anthony Klok Lebih Percaya Diri Bermain di Lapangan

Tak Hanya PNS, Pemprov DKI Pastikan Honor TGUPP juga Dipotong 50 Persen di Masa Pandemi Corona

“Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah,” kata Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).

Adapun dalam penambahan waktu operasional tersebut, PT KAI masih tetap mengoperasikan enam perjalanan KLB, yaitu Gambir–Surabaya Pasarturi Lintas Selatan (pulang pergi).

Kemudian Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara (pulang pergi), dan Bandung–Surabaya Pasar Turi (pulang pergi).

Namun, mulai 1 Juni mendatang, perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Adapun warga yang berhak menumpangi KLB ini ialah mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Penjualan tiket juga hanya dilakukan H-2 sebelum keberangkatan dan tak bisa diwakilkan.

“Kami harap masyarakat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” jelas Joni.

Sebagai informasi, KLB telah beroperasi sejak 12 Mei 2020 hingga hari ini. KLB beroperasi bagi mereka yang diperkenankan melakukan perjalanan keluar kota sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

New Normal Penumpang Wajib KLB Gunakan Face Shield

Sementara itu, dalam persiapan tatanan hidup baru atau new normal PT Kereta Api Indonesia ( KAI) menyiapkan pedoman bagi pegawai dan penumpang KA Jarak Jauh.

Vice Presiden Public Relation PT KAI, Joni Martinus, menjelaskan, pedoman tersebut sebagai bentuk adaptasi pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengurangi kontak fisik.

"Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal," ujar Joni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/5/2020).

Toko-toko Tutup, PKL di Sepanjang Jalan Asemka Tetap Berjualan di Tengah PSBB

Adopsi Pola Tiki-taka, Bek Persija Jakarta Alfath Faathier Jadikan Barcelona sebagai Tim Panutan

Minggu Sore Sejumlah Jalan Protokol Jakarta Barat Sepi

Kurangi Porsi Latihan, Pesepakbola PS Tira Persikabo Rezky Ikhwan Bakal Menggelar Akad Nikah

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved