Virus Corona
Tak Hanya PNS, Pemprov DKI Pastikan Honor TGUPP juga Dipotong 50 Persen di Masa Pandemi Corona
Saefullah memastikan bahwa PNS dan TGUPP sama dilakukan rasionalisasi penghasilan selama pandemi virus corona ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merasionalisasi atau memotong hak keuangan atau honor Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Pemotongan sebesar 50 persen, selama masa pandemi virus corona.
Di mana sebelumnya ramai dipermasalahkan bahwa hanya tunjangan PNS DKI yang dipotong 50 persen.
Sementara honor TGUPP belum dilakukan pemotongan.
• Akhirnya Polisi Derek Chauvin Didakwa Pembunuhan, Setelah Menindih Leher George Floyd hingga Tewas
• Kisah Perjuangan Tirta ke Aceh di Tengah Pandemi, karena Sang Adik Meninggal,Prosesnya Melelahkan
• Masih Trending di Twitter Terkait Cuitannya, Dirut TVRI Imam Brotoseno Setiap Orang punya Masa Lalu
• Tidak Sanggup Bayar Iuran, BPJS Kesehatan Persilakan Peserta Kelas I dan II Turun Kelas
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memastikan bahwa pihaknya akan memotong sebesar 50 persen honor TGUPP.
"PNS dan TGUPP itu beda posisinya di dalam struktur kepegawaian. Kalau Pergub tentang rasionalisasi penghasilan PNS dalam rangka corona ini ada di Pergub 49 tahun 2020. Pergub ini tertanggal 19 Mei kemarin," kata Saefullah ketika dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020).
Sementara, untuk pemotongan honor TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub nomor 514 Tahun 2020 tanggal 22 Mei.
Oleh karena itu, Saefullah memastikan bahwa PNS dan TGUPP sama dilakukan rasionalisasi penghasilan selama pandemi virus corona ini.
"Tapi konsekuensinya ada hak-hak TGUPP yang sudah diberikan. Karena kan Kepgub-nya mundur. Kami sudah tanya ke akuntasi dan sudah tanya ke inspektur bahwa ini nanti bisa sebagai uang muka," jelas Saefullah.
"Nanti hak TGUPP ke belakang itu akan dipotong disesuaikan. Jadi, pada akhirnya kalau TGUPP dia berpisah alokasinya dari PNS dan non PNS," tambah Saefullah.
• 50 Persen Tunjangan ASN DKI Dipangkas, 25 Persen untuk Anggaran Covid-19, Sisanya Dibayar Nanti
• Anak dari Tenaga Medis yang Meninggal Karena Covid-19, Bisa Masuk SMA Negeri Tanpa Seleksi
• Peringati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni Libur Nasional, Upacara Tetap Digelar
Dibawah Bappeda
Selain itu mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu juga menjelaskan bahwa posisi TGUPP tidak masuk dalam struktur kepegawaian DKI.
Namun, TGUPP hak keuangannya berada dibawah anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Pasalnya nomenklaturnya melekat pada program perencanaan dan pembangunan.
Pemotongan penghasilan 50 persen untuk PNS dan TGUPP itu terbagi dalam dua jenis.