Berita Daerah
Residivis Kencan dengan Janda di Tulungagung, Anaknya yang Masih SD Dicabuli
Perbuatan bejat Muhyanto terhadap korban dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z. Saat itu Muhyanto pamit mengajari korban belajar naik motor.
Modus Ajak Korban Belajar Motor
Perbuatan bejat Muhyanto terhadap korban pertama kali dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z.
Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor.
Tapi bukannya mengajari korban mengendarai motor, ternyata korban dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.
Retno mengungkapkan, aksi bejat itu dilakukan Muhyanto dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Yakni sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah lima kali melakukan perbuatan bejat itu kepada korban.
Perbuatan itu kemudian selalu diulangi setiap ada kesempatan.
“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.
Pelaku Ternyata Residivis
Muhyanto merupakan napi yang bebas karena mendapatkan asimilasi.
Mulanya ia divonis 7 tahun penjara, karena kasus persetubuhan dengan anak.
Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
• Mulai 1 Juni 2020 Kereta Arah Bandung Berangkat Tanggal Genap dan ke Surabaya Tanggal Ganjil
• VIDEO: Suasana Membeludaknya Pembeli Mainan di Pasar Gembrong Jatinegara
• Nadiem Tegaskan Jadwal Masuk Sekolah Belum Tentu Bulan Juli Meski Tahun Ajaran Baru 13 Juli 2020
• Kendaraan dari Arah Tangerang yang Terbanyak Diputar Balik karena Tak Miliki SIKM
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.