Berita Daerah
Residivis Kencan dengan Janda di Tulungagung, Anaknya yang Masih SD Dicabuli
Perbuatan bejat Muhyanto terhadap korban dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z. Saat itu Muhyanto pamit mengajari korban belajar naik motor.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis, (28/5/2020).
Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Siasat Licik Napi Asimilasi di Tulungagung Perkosa Anak Kekasih, Sudah 5 Kali Sejak April 2020, https://jakarta.tribunnews.com/2020/05/31/siasat-licik-napi-asimilasi-di-tulungagung-perkosa-anak-kekasih-sudah-5-kali-sejak-april-2020?page=4.