Viral Medsos
IPW Nilai Mabes Polri Harus Segera Bebaskan Ruslan Buton dari Penjara, Berikut Ini Alasannya
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai Mabes Polri harus segera membebaskan Ruslan Buton, karena tidak punya dasar hukum jelas.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, Mabes Polri harus segera membebaskan Ruslan Buton, mantan anggota TNI AD yang ditangkap karena meminta Jokowi mundur melalui video yang sempat viral.
"Sebab apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan Buton tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter," kata Neta kepada Warta Kota, Minggu (31/5/2020).
Karenanya kata Neta IPW menilai, sebagai rakyat, Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan penyampaian aspirasi seorang rakyat yang dijamin oleh UUD 55.
"Sehingga Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya," kata Neta.
Seperti diketahui Ruslan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra, Kamis (28/5/2020).
• Anies Sebut Penyebaran Covid-19 di Jakarta Semakin Rendah Setelah DKI Keluarkan Kebijakan Ini
• Mirip Akademi Militer, Akademi Demokrat Sudah Lantik Lulusan Pertamanya, Langsung Dinas di DPR RI
• MANTAN Ketua KPK Abraham Samad Serang Kebijakan Jokowi Naikkan BPJS: Lain Gatal Lain Digaruk
Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Menurutnya, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.
• KABAR Gembira, Indonesia Siap Ikut Produksi Vaksin Covid-19 Bersama ASEAN dan China
Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE.
Yakni, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP.
Sehingga dia dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
IPW menilai Polri terlalu paranoid dengan mengenakan pasal pasal itu terhadap Ruslan. Sehingga Polri alpa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45.