Virus Corona

Ini Langkah OJK untuk Selamatkan Sektor Jasa Keuangan dan UMKM di Masa Pandemi Covid-19

Di sektor keuangan, OJK melarang perbankan melakukan penagihan melalui debt collector kepada nasabah di masa pandemi.

Editor: Murtopo
istimewa
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dalam seminar daring KAGAMA Inkubasi Bisnis X bertajuk Best Practice Manajemen Krisis: Membangun Network dan Potensi Funding untuk Melewati Masa-masa Sulit. 

Pemerintah dan semua pemangku kepentingan, sudah seharusnya berpikir out of the box. Menurut Wimboh, Indonesia tak bisa menjalankan roda bisnis seperti di masa normal.

Marak Bank Tagih Cicilan Kredit, Minta OJK Buka Hotline Pengaduan, DPD RI: Ada yang Mengadu ke Saya

Belum lama ini, pemerintah telah mengeluarkan PERPPU No.1 Tahun 2020 sehingga memberi ruang bagi semua kepentingan untuk bisa fleksibel dalam mengambil kebijakan keuangan.

Perpu ini juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perpu tersebut meliputi penetapan defisit anggaran hingga lebih dari 3 persen.

BI dimungkinkan membeli obligasi pemerintah dan surat berharga di pasar primer, serta OJK dapat melakukan intervensi lebih awal terkait pengawasan dan eksekusi.

OJK yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bersama Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS sudah diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan preemptif.

Terdampak Corona, REI DKI Jakarta Minta OJK dan Pemprov DKI Beri Stimulus Pada Industri Realestat

Terakhir, LPS diizinkan memperluas skema penjaminan simpanan dan mengumpulkan dana dari publik lewat penerbitan obligasi.

"Di masa pandemi ini kita mengusahakan untuk bergerak cepat. Jangan sampai ada instabilitas di sektor jasa keuangan," jelas pria yang pernah menjabat sebagai Executive Director International Monetary Fund (IMF) itu.

Seluruh pemangku kepentingan, kata WImboh, harus sinergi.

Saat ini, sektor informal (mikro, ultra mikro, dan UMKM) yang paling terdampak, karena rata-rata mereka bekerja dengan tujuan utama untuk makan, sehingga sektor ini menjadi prioritas yang harus ditangani.

Pemerintah sudah melakukan perluasan bantuan sosial, relaksasi kredit, memberikan subsidi bunga, dan sebagainya.

Imbas Pandemik Virus Corona, OJK Keluarkan Surat Edaran. Alumni FH Unpad : Buy Back Rawan Spekulasi

Begitu juga dengan BI yang sudah menjaga likuiditas di pasar, sehingga sektor keuangan stabil.

Nasabah yang mengajukan kredit di bank kini tak bisa mengangsur dan diberikan relaksasi.

Di sektor keuangan, OJK melarang perbankan melakukan penagihan melalui debt collector kepada nasabah di masa pandemi.

"Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa tenang, tetap bisa makan. Kita sudah memberikan insentif kepada lembaga keuangan lewat restrukturisasi kredit dan subsidi bunga," jelas pria kelahiran Boyolali, Jawa Tengah ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved