Virus Corona

Marak Bank Tagih Cicilan Kredit, Minta OJK Buka Hotline Pengaduan, DPD RI: Ada yang Mengadu ke Saya

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti mengakui, dirinya banyak terima aduan masyarakat, mengenai marak bank tagih cicilan kredit.

Penulis: Advertorial | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Marak bank tagih cicilan kredit ke masyarakat di tengah wabah virus corona atau Covid-19, dan hal itu Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti. 

Wartakotalive.com, Bekasi - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti mengakui, dirinya banyak terima aduan masyarakat, mengenai marak bank tagih cicilan kredit.

Padahal, jelas La Nyalla Mahmud Mattalitti, keringanan kredit perbankan saat wabah virus corona atau Covid-19, tertuang di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

Sehingga, La Nyalla Mahmud Mattalitti menyebut, bila masih ada kalangan dunia usaha, baik skala kecil hingga menengah belum tersosialisasi dengan utuh soal stimulus keringanan kredit perbankan saat wabah virus corona.

“Di lapangan masih banyak pengusaha kecil dan menengah yang belum tersosialisasi dengan utuh. Bahkan ada yang mengadu ke saya, bahwa pihak bank masih menagih cicilan kredit"

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti Tes Covid-19 di RS UNAIR, Hasilnya Negatif

Alasan La Nyalla Mahmud Mattalitti Minta Pemerintah Cairkan BPNT dan Bansos di Tengah Wabah Covid-19

Banyak Persoalan Tak Diselesaikan, La Nyalla Mattalitti Putuskan Tarik Diri dari Kongres PSSI

"Ini tentu harus diperhatikan. Agar semua kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berjalan di seluruh Indonesia,” ungkap La Nyalla di Surabaya, Jumat (27/3/2020).

Dikatakan La Nyalla, batas waktu pemberian stimulus yang akan berakhir 31 Maret 2021 itu, harus benar-benar dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha.

"Sehingga tidak terlambat mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit. Terutama bagi usaha di luar sektor yang disebutkan dalam POJK tersebut"

"Sektor usaha selain yang ada di POJK sebenarnya bisa juga diajukan, asal dengan self-assessment dari bank, bahwa usaha tersebut memang terdampak Covid-19,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sektor usaha yang disebutkan dalam POJK memang mendapatkan prioritas.

Yakni sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Namun tidak menutup kemungkinan sektor usaha di luar itu, asalkan benar-benar terdampak Covid-19.

“Nah supaya kebijakan ini dapat terlaksana dan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan, saya berharap OJK membuka ruang komunikasi atau akses bantuan informasi yang mudah diakses oleh sektor dunia usaha"

"Sehingga kalangan dunia usaha dapat dengan cepat dan tepat memanfaatkan stimulus kebijakan tersebut. Prinsip saya kebijakan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan,” tukas La Nyalla.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved