Virus Corona
Ini Langkah OJK untuk Selamatkan Sektor Jasa Keuangan dan UMKM di Masa Pandemi Covid-19
Di sektor keuangan, OJK melarang perbankan melakukan penagihan melalui debt collector kepada nasabah di masa pandemi.
Restrukturisasi paling utama ditujukan untuk kredit-kredit kecil UMKM.
Sedangkan untuk perbankan, OJK dan Kemenkeu menyiapkan penyangga likuiditas perbankan, supaya tetap bisa membayar kewajibannya kepada pemegang deposito dan tabungan, terlebih lagi jika ada nasabah yang ingin menarik uang di bank.
"Skemanya sudah disiapkan, likuiditas pasar akan kita jaga, likuiditas dan fasilitas BI tetap jalan.”
"Apabila fasilitas yang ada tidak mampu membantu, maka OJK akan menyediakan likuiditas yang disalurkan melalui bank-bank besar. Ini hanya sebagai amunisi bagi perbankan supaya tetap kuat," tuturnya.
Bahkan, lanjut Wimboh, BI memberikan keleluasaan kepada bank penerima bantuan likuiditas, jikalau tak bisa mengembalikan uang, maka pembayaran akan dilakukan autodebit pada uang tersebut.
Wimboh berujar, restrukturisasi untuk bank-bank yang memberikan kredit kepada UMKM sudah dilakukan.
Kini tugas berikutnya bagi OJK dan pemangku kepentingan terkait adalah membantu para pengusaha menengah. Momentum krisis adalah momentum bagus.
Jangan sampai dana yang dikeluarkan pemerintah, uang nya tidak menimbulkan multiplier di masyarakat. Nanti uangnya balik ke sistem, balik ke BI.