Virus Corona
Warga Serbu Posko Covid-19 Ciamis, Ingin Membuat SIKM untuk Masuk ke Jakarta, Begini Kata Petugas
“Padahal kami tidak mengeluarkan SIKM, itu kan kewenangan Pemprov DKI,” kata Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Ciamis, Hj Helmi.
WARTAKOTALIVE.COM, CIAMIS – Posko Covid-19 Ciamis diserbu warga yang ingin membuat surat izin keluar masuk ( SIKM) agar bisa masuk ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Seperti dilansir dari Tribun Jabar sejak hari kerja pertama usai libur lebaran, Selasa (26/5/2020) sampai Jumat (29/5/2020) para pemudik yang hendak kembali ke Jabodetabek terus berdatangan ke Posko Covid-19 Ciamis untuk mendapatkan SIKM.
Bahkan sampai berjubel dan harus antri seperti terjadi Jumat (29/5/2020).
Para pemudik harus rela antre, menunggu di halaman Posko Covid-19 Ciamis. tentunya dengan tetap jaga jarak dan pakai masker.
• SIKM Jadi Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta, Simak Persyaratan dan Cara pembuatan SIKM
Duduk di kursi yang sudah di sediakan di halaman posko tersebut.
“Padahal kami tidak mengeluarkan SIKM, itu kan kewenangan Pemprov DKI,” kata Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Ciamis, Hj Helmi kepada Tribun di Posko Covid-19 Ciamis, Jumat (29/5/2020).
• Pencegahan Penyebaran Virus Corona, 525 Kendaraan Tanpa SIKM Dipaksa Putar Balik ke Daerah Asal
Karena tidak berwenang mengeluarkan SIKM, Gugus Tugas Covid-19 Ciamis hanya menerbitkan surat keterangan tanda sudah selesai menjalani masa pemantauan isolasi mandiri.
“Hari ini sampai siang ini sejak pagi, sudah 84 pemohon. Kemarin (Kamis, 28/5) ada 68 orang. Sementara Rabu (27/5) 24 orang dan Selasa (26/5) sebanyak 20 orang. Setiap hari berdatangan terus. Kami hanya bisa mengeluarkan surat keterangan, itupun harus ada pengantar dari RT/RW,” katanya.
Operasi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta Terus Dilakukan
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM setelah 7 Juni 2020 akan tetap dilakukan.
Sebelumnya operasi arus balik Lebaran dalam rangka pengecekan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) ke Jakarta akan rampung pada 7 Juni 2020.
Kondisi ini mengikuti kententuan dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentan perubahan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pemabtasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
Namun operasi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka arus balik Lebaran, untuk wilayah DKI Jakarta rupanya akan diperpanjang mengikuti status darurat bencana non-alam Covid-19 usai.
• PSBB Berakhir 4 Juni 2020, Penjagaan Arus Balik serta Pemeriksaan SIKM Digelar Hingga 7 Juni 2020
Seperti dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM setelah 7 Juni 2020 akan tetap dilakukan dengan lokasi yang ditarik mundur di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ( Bodetabek).
Kondisi ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Keadaan Darurat Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
"Pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai," ujar Syafrin dalam keterangan resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jumat (29/5/2020).
• 2 Penumpang Kereta di Gambir Terpaksa Jalani Karantina karena Tak Bisa Tunjukkan SIKM
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur. Dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub nomor 47 tahun 2020," kata dia.
SIKM diperuntukan bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan.
Bagi masyarakat yang berada di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar atau masuk Jakarta.
• Penumpang Kereta Tanpa SIKM Dikarantina di GOR Gambir dan Jalani Tes Swab Atas Biaya Sendiri
Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020.
Menurut Syafrin, tujuannya tetap untuk mencegah penularan Covid-19 dan memberikan kepasitan hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek masuk ke Jakarta.
Sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, bila SE Nomor 6 adalah penegasan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) terhadap pagebluk corona.
"Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) berakhir pada Jumat 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan," ujar Doni dalam keterangan resminya.
• Tak Miliki SIKM, Sebanyak 5.993 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro dan Pemprov DKI Selama Dua Hari
Menurut Doni, SE Nomor 6 terdiri dari dua poin. Pertama pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentan Penanggulanan Bencana.
Sementara yang kedua, percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana non-alam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
• Kasudinkes Jakpus Tegaskan Warga yang Dikarantina karena Tak Punya SIKM Harus Bayar Jika Tes Swab
Dengan demikian, Doni menegaskan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.
Sebab, status keadaan darurat bencana non-alam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," kata Doni.
Ini syarat dan cara membuat SIKM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menegaskan Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.
Penetapan SIKM melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
SIKM bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta terhadap keterpaparan virus SARS-CoV-2.
Berlakunya peraturan ini mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Untuk mendapatkan SIKM, setiap individu terlebih dahulu mempelajari terkait persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata cara atau prosedur perijinan SIKM.
Pemerintah DKI Jakarta menyediakan informasi pada laman corona.jakarta.go.id.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan bahwa SIKM ini merupakan administrasi pelayanan bagi yang bekerja mereka terkait 11 sektor.
“Kesebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan energi, komunikasi dan IT, keuangan logistik perhotelan konstruksi industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” ucap Benni pada dialog penanganan COVID-19 di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis (28/5).
Benni mengatakan, SIKM diproses secara online, namun beberapa sektor seperti konstruksi bisa dilakukan dengan sistem tanggungan.
"Misal seorang mandor dapat menanggung 20 tukang. Mandor yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan tukang, dari pemilik rumah atau perusahaan,” ungkapnya
Berikut ini beberapa langkah yang harus dilalui saat mengajukan permohonan perizinan SIKM.
- Pemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Lalu Pilih Urus Izin kemudian pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO. Persiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum memulai permohonan perizinan, kemudian isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan format yang diminta.
- Kedua, JakEVO akan mengirimkan email kepada penjamin atai penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh pemohon. Jika penjamin bersedia menjamin pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan permrosesannya.
- Ketiga, Petugas DPMPTSP Pemerintah DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan.
- Keempat, Jika permohonan perizinan SIKM disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon yang berisikan pemberitahuan SIKM telah diterbitkan disertai tautan untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta. Pemohon dapat mencetak izin secara mandiri.
Pemohon dapat melakukan pengecekan untuk melihat proses pengajuan ijin secara seketika atau real time dengan melihat pada menu Lacak Permohonan Anda dan pemohon dapat melihat pada tahapan proses pengajuan ijin yang sedag dilakukan.
Benni menyampaikan bahwa SIKM memiliki dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali.
“SIKM perjalanan berulang untuk mereka yang berdomisili di DKI Jakarta namun tempat kerja atau tempat usaha berada di luar Jabodetabek atau mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun bekerja atau tempat usahanya di DKI Jakata,” tambah Benni.
Benni mengingatkan masyarakat apabila melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Tidak hanya itu, pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP.
Terkait dengan otentifikasi, SIKM telah dilengkapi dengan QR Code sehingga ini memudahkan petugas di lapangan dalam pengecekan surat.
Berdasarkan data Pemerintah DKI Jakarta per 27 Mei 2020, total pengguna berjumlah 259.813 berhasil mengakses perijinan SIKM dari laman corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, 64 permohonan yang masih dalam proses.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai 7 Juni 2020, Pengguna Kendaraan yang Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM"
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Berburu SIKM Pemudik Berjubel di Posko Covid-19 Ciamis