PSBB Jakarta
PSBB Berakhir 4 Juni 2020, Penjagaan Arus Balik serta Pemeriksaan SIKM Digelar Hingga 7 Juni 2020
Walau PSBB Jakarta Fase Tiga Berakhir pada 4 Juni 2020, Penjagaan Arus Balik dan Pemeriksaan SIKM yang digelar Pemprov DKI Hingga 7 Juni 2020
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau PSBB Jakarta Fase Tiga berakhir pada 4 Juni 2020, penjagaan arus balik sekaligus pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka arus balik Lebaran di perbatasan digelar Pemprov DKI hingga 7 Juni 2020.
Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur.
Antara lain di perbatasan wilayah administrasi DKI Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Sehingga pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Ditegaskannya, kabar yang menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah tanggal 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu adalah tidak benar.
• Jangan Khawatir Buat Orangtua, Kemendikbud Tegaskan Siswa Belajar Dari Rumah Selama Masa Pandemi
Dirinya menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.
Pengecekan akan terus dilakukan, hingga COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," terang Syafrin dalam siaran tertulis pada Jumat (29/5/2020).
• Kebijakan Kemendikbud Tahun Ajaran Baru 2020, Siswa Tidak Harus Tatap Muka Selama Pandemi
Lebih lanjut, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan.
Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.
Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan COVID-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.
Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs web corona.jakarta.go.id.
Situs tersebut dipaparkannya terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).
Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
Persyaratan SIKM sebagai berikut :
1. Pengantar RT RW;
2. Surat keterangan sehat;
3. Surat keterangan bekerja di jakarta (SIKM berulang);
4. Surat perjalanan dinas dari kantor;
5. Pas foto berwarna;
6. KTP yang sudah discan.