Virus Corona Jabodetabek

Penumpang Kereta Tanpa SIKM Dikarantina di GOR Gambir dan Jalani Tes Swab Atas Biaya Sendiri

Penumpang kereta di Gambir yang tidak membawa SIKM harus menjalani karantina di GOR Gambir. Mereka juga harus tes swab atas biaya sendiri.

Penulis: Joko Supriyanto |
ANTARA/Andi Firdaus
Petugas gabungan menggelar penyekatan di Jalan Bekasi Raya, Cakung, Jakarta Timur dalam rangka pengawasan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), Rabu (27/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dua penumpang kereta api yang tiba di pintu kedatangan Stasiun Gambir terpaksa dibawa petugas ke Ruang Auditorium Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Gambir, Jakarta Pusat.

Mereka harus menjalani isolasi atau karantina di gedung tersebut karena tidak membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat pandemi virus corona atau Covid-19 ini.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama mengatakan, mereka dibawa ke GOR Gambir,  Kamis (28/5/2020).

Kamis sore itu, sebanyak 40 penumpang kereta tiba di Stasiun Gambir. Namun, ada dua orang di antara mereka yang tidak memiliki SIKM.

"Iya kemarin ada 2 orang yang tidak punya SIKM dari 40 orang yang tiba," kata Gatra Pratama,  Jumat (29/5/2020).

Tak Miliki SIKM, Sebanyak 5.993 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro dan Pemprov DKI Selama Dua Hari

Menurut dia, dua orang yang dibawa ke ruang isolasi itu merupakan penumpang kereta api luar biasa rute Surabaya Pasar Turi-Gambir.

Lalu kedua orang itu langsung dibawa petugas ke Auditorium GOR Gambir Jakarta Pusat.

Mereka harus  menjalani masa karantina sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020.

Selain itu, saat menjalani karantina, mereka harus mengikuti tes swab virus corona.

"Untuk (pemeriksaan) swab itu nanti kewenagan dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari mengatakan, dua orang dari Surabaya itu tidak perlu menjalani tes swab karena sudah memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari kota domisilinya .

"Kalau terkait kesehatannya, mereka sudah punya keterangannya bebas covid-19. Mereka baru ikut rapid satu hari sebelumnya (sebelum sampai Jakarta). Jadi kami nggak kerjakan lagi," kata Erizon.

Kasudinkes Jakpus Tegaskan Warga yang Dikarantina karena Tak Punya SIKM Harus Bayar Jika Tes Swab

Erizon menjelaskan, pemeriksaan kesehatan terkait covid-19 kepada pemudik hanya dilakukan jika pendatang itu tidak memiliki kejelasan status kesehatan atau surat keterangan bebas Covid-19.

"Itu yang di-swab test itu kalau belum punya status atau keterangan kesehatannya. Baru kami wajibkan mereka melakukan swab test dengan biaya mandiri atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya (domisilinya) sendiri," kata Erizon. 

Batas waktu SIKM

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved