Virus Corona Jabodetabek
Penumpang Kereta Tanpa SIKM Dikarantina di GOR Gambir dan Jalani Tes Swab Atas Biaya Sendiri
Penumpang kereta di Gambir yang tidak membawa SIKM harus menjalani karantina di GOR Gambir. Mereka juga harus tes swab atas biaya sendiri.
Penulis: Joko Supriyanto |
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan terus dilakukan hingga pandemi virus corona atau Covid-19 berakhir.
Jadi, batas waktu terakhir pemeriksaan SIKM saat arus balik Lebaran yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta bukan sampai 7 Juni 2020 mendatang.
DKI Jakarta berpedoman bahwa pemeriksaan dokumen tersebut dilaksanakan sampai penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai.
• SIKM Jadi Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta, Simak Persyaratan dan Cara pembuatan SIKM
“Pelaksanaan pemeriksaan SIKM di perbatasan langsung di kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain terus berjalan sekalipun pada 7 Juni 2020 mendatang.”
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berdasarkan keterangan yang diterima Wartakotalive.com, Jumat (29/5/2020).
Pernyataan Syafrin sekaligus meluruskan kabar mengenai jadwal pemeriksaan SIKM hanya berlangsung sampai 7 Juni 2020 mendatang.
Menurut dia, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dan pemeriksaannya dilakukan di wilayah Bodetabek.
Pengecekan akan terus dilakukan, hingga Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
• SIKM Jadi Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta, Simak Persyaratan dan Cara pembuatan SIKM
Pemeriksaannya mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek, sehingga SIKM masih wajib dimiliki,” kata Syafrin Liputo.
Dia menjelaskan, SIKM perlu dimiliki bagi mereka yang diluar 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan.
Oleh karena itu, untuk masyarakat diluar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta jika tidak memiliki SIKM.
Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta.
Terutama masyarakat yang keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.
• Pemeriksaan SIKM Menuju Jakarta Dilakukan Ketat di 20 Titik Ini, Tanpa SIKM Dilarang Masuk Jakarta
Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta.