Virus Corona Jabodetabek
Penumpang Kereta Tanpa SIKM Dikarantina di GOR Gambir dan Jalani Tes Swab Atas Biaya Sendiri
Penumpang kereta di Gambir yang tidak membawa SIKM harus menjalani karantina di GOR Gambir. Mereka juga harus tes swab atas biaya sendiri.
Penulis: Joko Supriyanto |
Laman itu terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).
Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
Persyaratan pengajuan SIKM harus mengantongi surat pengantar RT/RW, surat keterangan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM Berulang).
Selain itu, memiliki dokumen surat perjalanan dinas dari kantor, pasfoto berwarna dan KTP yang sudah dipindai.
Sementara itu, masa berakhirnya Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam belum ditetapkan pemerintah pusat.
Hal itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2020 tentang Status KeadaanDarurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Surat tersebut diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dan diterbitkan pada 27 Mei 2020 lalu.
Ada empat hal yang disampaikan Doni melalui surat tersebut.
Pertama, pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kedua, percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai Keputusan Presiden No 12 tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Ketiga, dengan ditetapkan Keputusan Presiden tersebut, maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.
Keempat, status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 219 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.