Virus Corona Jabodetabek

Penumpang Kereta Tanpa SIKM Dikarantina di GOR Gambir dan Jalani Tes Swab Atas Biaya Sendiri

Penumpang kereta di Gambir yang tidak membawa SIKM harus menjalani karantina di GOR Gambir. Mereka juga harus tes swab atas biaya sendiri.

Penulis: Joko Supriyanto |
ANTARA/Andi Firdaus
Petugas gabungan menggelar penyekatan di Jalan Bekasi Raya, Cakung, Jakarta Timur dalam rangka pengawasan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), Rabu (27/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dua penumpang kereta api yang tiba di pintu kedatangan Stasiun Gambir terpaksa dibawa petugas ke Ruang Auditorium Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Gambir, Jakarta Pusat.

Mereka harus menjalani isolasi atau karantina di gedung tersebut karena tidak membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat pandemi virus corona atau Covid-19 ini.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama mengatakan, mereka dibawa ke GOR Gambir,  Kamis (28/5/2020).

Kamis sore itu, sebanyak 40 penumpang kereta tiba di Stasiun Gambir. Namun, ada dua orang di antara mereka yang tidak memiliki SIKM.

"Iya kemarin ada 2 orang yang tidak punya SIKM dari 40 orang yang tiba," kata Gatra Pratama,  Jumat (29/5/2020).

Tak Miliki SIKM, Sebanyak 5.993 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro dan Pemprov DKI Selama Dua Hari

Menurut dia, dua orang yang dibawa ke ruang isolasi itu merupakan penumpang kereta api luar biasa rute Surabaya Pasar Turi-Gambir.

Lalu kedua orang itu langsung dibawa petugas ke Auditorium GOR Gambir Jakarta Pusat.

Mereka harus  menjalani masa karantina sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020.

Selain itu, saat menjalani karantina, mereka harus mengikuti tes swab virus corona.

"Untuk (pemeriksaan) swab itu nanti kewenagan dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari mengatakan, dua orang dari Surabaya itu tidak perlu menjalani tes swab karena sudah memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari kota domisilinya .

"Kalau terkait kesehatannya, mereka sudah punya keterangannya bebas covid-19. Mereka baru ikut rapid satu hari sebelumnya (sebelum sampai Jakarta). Jadi kami nggak kerjakan lagi," kata Erizon.

Kasudinkes Jakpus Tegaskan Warga yang Dikarantina karena Tak Punya SIKM Harus Bayar Jika Tes Swab

Erizon menjelaskan, pemeriksaan kesehatan terkait covid-19 kepada pemudik hanya dilakukan jika pendatang itu tidak memiliki kejelasan status kesehatan atau surat keterangan bebas Covid-19.

"Itu yang di-swab test itu kalau belum punya status atau keterangan kesehatannya. Baru kami wajibkan mereka melakukan swab test dengan biaya mandiri atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya (domisilinya) sendiri," kata Erizon. 

Batas waktu SIKM

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan terus dilakukan hingga pandemi virus corona atau Covid-19 berakhir.

Jadi, batas waktu terakhir pemeriksaan SIKM saat arus balik Lebaran yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta bukan sampai 7 Juni 2020 mendatang.

DKI Jakarta berpedoman bahwa pemeriksaan dokumen tersebut dilaksanakan sampai penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai.

SIKM Jadi Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta, Simak Persyaratan dan Cara pembuatan SIKM

“Pelaksanaan pemeriksaan SIKM di perbatasan langsung di kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain terus berjalan sekalipun pada 7 Juni 2020 mendatang.”

Hal itu dikatakan oleh  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berdasarkan keterangan yang diterima Wartakotalive.com, Jumat (29/5/2020).

Pernyataan Syafrin sekaligus meluruskan kabar mengenai jadwal pemeriksaan SIKM hanya berlangsung sampai 7 Juni 2020 mendatang.

Menurut dia,  warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dan pemeriksaannya dilakukan di wilayah Bodetabek.

Pengecekan akan terus dilakukan, hingga Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

SIKM Jadi Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta, Simak Persyaratan dan Cara pembuatan SIKM

Pemeriksaannya mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 “Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek, sehingga SIKM masih wajib dimiliki,”  kata Syafrin Liputo.

Dia menjelaskan, SIKM perlu dimiliki bagi mereka yang diluar  11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan.

Oleh karena itu, untuk masyarakat diluar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta jika tidak memiliki SIKM.

Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta.

Terutama masyarakat yang keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Pemeriksaan SIKM Menuju Jakarta Dilakukan Ketat di 20 Titik Ini, Tanpa SIKM Dilarang Masuk Jakarta

Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta.

Laman itu terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).

Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Persyaratan pengajuan SIKM  harus mengantongi surat pengantar RT/RW, surat keterangan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM Berulang).

Selain itu, memiliki dokumen surat perjalanan dinas dari kantor, pasfoto berwarna dan KTP yang sudah dipindai.

Sementara itu, masa berakhirnya Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam belum ditetapkan pemerintah pusat.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2020 tentang Status KeadaanDarurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Surat tersebut diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dan diterbitkan pada 27 Mei 2020 lalu.

Ada empat hal yang disampaikan Doni melalui surat tersebut.

Pertama, pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kedua, percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai Keputusan Presiden No 12 tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Ketiga, dengan ditetapkan Keputusan Presiden tersebut, maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.

Keempat, status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 219 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved