Virus Corona Jabodetabek

Kasudinkes Jakpus Tegaskan Warga yang Dikarantina karena Tak Punya SIKM Harus Bayar Jika Tes Swab

Warga yang menjalani isolasi di Gelanggang KONI Gambir, dipastikan tidak mendapatkan layanan swab test gratis.

Penulis: Joko Supriyanto |
warta kota
Petugas berpakaian APD lengkap melayani pasien yang secara mandiri melakukan Swab Tes drive thru di Halaman parkir Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat Erizon Safari mengatakan, warga yang menjalani isolasi di Gelanggang KONI Gambir, dipastikan tidak mendapatkan layanan swab test gratis.

Menurut Erizon, mereka yang diminta untuk melakukan swab test, maka Pemkot Jakpus akan mendatangkan tenaga medis untuk melakukan swab test secara berbayar kepada yang bersangkutan.

"Kalau memang tertangkap dan enggak punya SIKM, kita undang rumah sakit swasta untuk melakukan pemeriksaan itu berbayar."

SEBARAN Kasus Covid-19 di Indonesia 28 Mei 2020: Aceh Tambah 1 Pasien Positif Jadi 20 Orang

"Arahan dari dinas kayak gitu," kata Erizon saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).

Menurut Erizon, langkah ini dilakukan karena memang alat swab test diprioritaskan untuk warga yang membutuhkan, bukan pelanggar Pergub Nomor 47 Tahun 2020, lantaran tidak punya SIKM.

"Habis saja nanti alatnya untuk ngecek semua orang-orang yang mudik semua, apalagi ini yang langgar aturan, masa malah difasilitasi?" ujarnya.

Beberapa Hari Terakhir Cuaca Panas dan Gerah, Begini Penjelasan BMKG

Tak hanya itu, mereka yang sudah memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asalnya, juga tidak perlu diperiksa ulang.

Sebab, mereka yang menjalani karantina akibat tidak memiliki SIKM belum tentu memiliki masalah kesehatan.

"Kalau belum punya status atau keterangan kesehatannya (bebas Covid-19), baru kami wajibkan mereka melakukan swab test dengan biaya mandiri."

"Atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya," tegas Erizon.

Cara Ajukan SIKM

Pemprov DKI Jakarta membatasi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Ibu Kota selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga.

Bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta, mereka wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diakses melalui corona.jakarta.go.id.

Hal ini juga berlaku bagi warga Jakarta yang ingin keluar dari wilayah Bodetabek, di mana mereka juga harus mengurus SIKM.

 Sudah 67.001 Warga Minta Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, yang Diterima Baru 1.748 Berkas

Sementara, bagi warga Jakarta yang ingin bepergian ke wilayah Bodetabek maupun sebaliknya, dibebaskan tanpa mengurus dokumen tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved