Virus Corona Jabodetabek

Kasudinkes Jakpus Tegaskan Warga yang Dikarantina karena Tak Punya SIKM Harus Bayar Jika Tes Swab

Warga yang menjalani isolasi di Gelanggang KONI Gambir, dipastikan tidak mendapatkan layanan swab test gratis.

Penulis: Joko Supriyanto |
warta kota
Petugas berpakaian APD lengkap melayani pasien yang secara mandiri melakukan Swab Tes drive thru di Halaman parkir Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). 

Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto, membeberkan tahapan permohonan SIKM tersebut.

Menurutnya, setelah pemohon mengakses situs tersebut, mereka diminta memilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta yang kemudian nanti akan diarahkan ke laman JakEvo.

 20 Kali Lebih Kuat dari SARS, Satu Pasien Covid-19 di Indonesia Bisa Menulari Tiga Orang

“Perizinan SIKM diawali dengan pemohon melakukan pengisian data Formulir Permohonan."

"Mulai dari melengkapi seluruh data Identitas Pemohon, data Penjamin/Penanggungjawab hingga data Keterangan,” kata Denny berdasarkan keterangan tertulis, Kamis (21/6/2020).

Denny mengatakan, setelah itu pemohon wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai format yang diminta.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Jakarta 21 Mei 2020: 6.220 Orang Positif, 1.536 Sembuh, 498 Meninggal

Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, klik Submit Formulir.

Kemudian pemohon mengecek kembali persyaratan.

Apabila dokumen sudah lengkap dan benar, pemohon dapat langsung memilih Ajukan Permohonan.

 Rayakan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Wagub DKI: Nikmati Kemenangani dengan Cara Berbeda

“Baca dengan saksama seluruh ketentuan yang tertera pada layar."

"Untuk melanjutkan proses perizinan, klik Saya Setuju dan Buat Perizinan,” jelas Denny.

Menurutnya, JakEVO akan segera mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan Penjamin/ Penanggungjawab ke alamat email Penjamin/ Penanggungjawab.

 Minta Masyarakat Tak Terima Tamu Saat Lebaran, Menteri Agama: Silaturahmi Tidak Harus Lewat Fisik

Kemudian Penjamin/Penanggungjawab diminta membaca dengan saksama seluruh pernyataan Pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan.

“Selanjutnya klik Setuju/ Bersedia untuk melanjutkan permohonan atau klik Tidak Setuju/ Tidak Bersedia untuk melakukan pembatalan permohonan,” ujarnya.

Setelah menerima dokumen tersebut, kata dia, petugas DPMPTSP melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan Perizinan SIKM.

 Anies Baswedan Diminta Sinkronkan Kebijakan dengan Era New Normal yang Dipilih Jokowi

Pemohon dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat proses pengajuan izin secara real time dengan melihat pada menu Izin Saya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved