Virus Corona

Pemeriksaan SIKM ke Jakarta Masih Terus Dilakukan Meski Operasi Arus Balik Lebaran Selesai 7 Juni

Sebelumnya operasi arus balik Lebaran dalam rangka pengecekan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) ke Jakarta akan rampung pada 7 Juni 2020.

Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Petugas kepolisian melakukan pengecekan SIKM dan aturan PSBB di cek poin Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM setelah 7 Juni 2020 akan tetap dilakukan.

Sebelumnya operasi arus balik Lebaran dalam rangka pengecekan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) ke Jakarta akan rampung pada 7 Juni 2020.

Kondisi ini mengikuti kententuan dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentan perubahan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pemabtasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

Namun operasi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka arus balik Lebaran, untuk wilayah DKI Jakarta rupanya akan diperpanjang mengikuti status darurat bencana non-alam Covid-19 usai.

PSBB Berakhir 4 Juni 2020, Penjagaan Arus Balik serta Pemeriksaan SIKM Digelar Hingga 7 Juni 2020

Seperti dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM setelah 7 Juni 2020 akan tetap dilakukan dengan lokasi yang ditarik mundur di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ( Bodetabek).

Kondisi ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Keadaan Darurat Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai," ujar Syafrin dalam keterangan resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jumat (29/5/2020).

2 Penumpang Kereta di Gambir Terpaksa Jalani Karantina karena Tak Bisa Tunjukkan SIKM

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur. Dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub nomor 47 tahun 2020," kata dia.

SIKM diperuntukan bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan.

Bagi masyarakat yang berada di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar atau masuk Jakarta.

Penumpang Kereta Tanpa SIKM Dikarantina di GOR Gambir dan Jalani Tes Swab Atas Biaya Sendiri

Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020.

Menurut Syafrin, tujuannya tetap untuk mencegah penularan Covid-19 dan memberikan kepasitan hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek masuk ke Jakarta.

Sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, bila SE Nomor 6 adalah penegasan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) terhadap pagebluk corona.

"Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) berakhir pada Jumat 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan," ujar Doni dalam keterangan resminya.

Tak Miliki SIKM, Sebanyak 5.993 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro dan Pemprov DKI Selama Dua Hari

Menurut Doni, SE Nomor 6 terdiri dari dua poin. Pertama pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentan Penanggulanan Bencana.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved